PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyampaikan sikap atas beredarnya pemberitaan terkait dugaan tindakan penggembosan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) di area Gedung DPRD Lampung yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Peristiwa yang terjadi 19 Januari 2026 tersebut terekam CCTV dan telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung untuk diproses sesuai mekanisme kode etik.

Baca Juga :  ITN Lampung Tanggung Penuh Insiden Kabel Internet yang Sebabkan Pengendara Terjatuh di Kotabumi

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan tang tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika jabatan publik.

PERMAHI Lampung mendorong BK DPRD Provinsi Lampung untuk memproses perkara ini secara transparan, objektif, dan akuntabel, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik.

Selain itu, PERMAHI Lampung juga meminta agar hak-hak mahasiswa yang dirugikan dipulihkan serta kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Baca Juga :  DPP Keluarkan Surat Resmi, AWPI Lampung Siap Gelar Musda Ke-II

“Penegakan etik di lembaga legislatif adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan supremasi hukum. PERMAHI Lampung akan terus mengawal proses ini,” ujar Tri Rahmadona, Jumat (6/2/2026).

Dengan adanya peristiwa ini, PERMAHI Lampung menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam mengawal penegakan hukum dan etika pejabat publik di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Komunitas Reyog Deklarasi Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung 2024

PERMAHI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk tidak takut menyuarakan kebenaran serta melaporkan setiap bentuk tindakan yang mencederai nilai-nilai demokrasi, hukum, dan keadilan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan moral dan integritas lembaga legislatif agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng marwah wakil rakyat di mata publik. (*)

Berita Terkait

Prof Warsito Mendaftar Calon Rektor Unila 2027-2031, Disusul Dr Budiono
Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!
Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027
SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027
Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran
Pengurus HKPW Cabang Lampung Resmi Dilantik, Perkuat Silaturahmi Alumni Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Prof Warsito Mendaftar Calon Rektor Unila 2027-2031, Disusul Dr Budiono

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:42 WIB

PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:03 WIB

Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027

Berita Terbaru