Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindakan tidak terpuji berupa pengempisan empat ban mobil milik mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang terparkir di area Gedung DPRD pada 19 Januari 2026 lalu.

Andy Roby dimintai keterangan oleh BK DPRD Lampung sejak pukul 13.00 hingga 14.30 di ruang BK. Usai menjalani pemeriksaan, ia berjalan menuju ruang komisi 3 DPRD Lampung.

Baca Juga :  Ahmad Basuki : HSN Bukan Sekedar Seremonial, tapi Momentum Refleksi Historis dan Moral

Saat dimjnta tanggapan oleh sejumlah wartawan dilokasi, ia memilih untuk irit bicara.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanya saja sama teman-teman BK ya,” ujarnya singkat.

Menariknya, ketika terus dicecar pertanyaan oleh awak media, Andy Roby tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia justru melontarkan pertanyaan balik kepada wartawan.

Baca Juga :  Diduga Penyalahguna Narkoba, Yosi Rizal Minta Perusahaan Sikap Tegas

“Sudah makan belum kalian,” katanya, sebelum masuk keruang komisi III DPRD Lampung.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggotanya kepada BK DPRD Lampung.

Lesty memastikan tidak ada intervensi apapun dari Fraksi dalam proses yang sedang berjalan, termasuk soal sanksi kepada Andy Roby jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Aprilliati Serap Keluhan Warga Sukadana Ham

“Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti aturan serta proses sidang oleh Badan Kehormatan. Tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada BK. Fraksi tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan,” ujar Lesty, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, apapun hasilnya keputusan BK, Fraksi PDI Perjuangan akan patuh dan menghormati putusan tersebut. Baik berupa sanksi ringan seperti teguran hingga sanksi berat berupa PAW. (Amd)

Berita Terkait

BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital
Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC
Krisis Etika, BEM UBL Desak BK dan Fraksi Tegas soal Andy Roby
Ketua DPRD Lampung Dukung Launching IJP FC, Dorong Budaya Hidup Sehat
Sekwan Descatama Galakkan Program ASRI Arahan Presiden dan Instruksi Gubernur
Fraksi PDIP Serahkan Sanksi Anggota Kempiskan Ban Mahasiswi ke BK DPRD Lampung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Senin, 9 Februari 2026 - 22:25 WIB

BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL

Senin, 9 Februari 2026 - 16:32 WIB

100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya

Senin, 9 Februari 2026 - 16:28 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:52 WIB

Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:28 WIB