KNPI Lampura : Pelanggaran Hollywings Sudah di Luar Ambang Batas

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara (dinamik.id)–Ketua DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara Imausyah mendorong pemerintah daerah yang terdapat outlet Hollywings untuk mencabut izin usaha cafe yang menjadi tempat penista agama. Pelanggaran yang dilakukan Hollywings disebut sudah di luar ambang batas.

“Permintaan maaf tidak cukup, apa yang dilakukan Holywings sudah melampaui nilai toleransi ( SARA ) dengan menistakan agama,” tegas Imau, Selasa, 28 Juni 2022.

Terlebih belum genap satu tahun Hollywings membuat keonaran dengan melanggar PPKM level 3 di Jakarta saat itu, kini sudah berulah lagi di outlet yang ada di Bogor.

“Kami serukan kepada pihak Pemerintah Daerah yang terdapat outlet Holywings agar izin usaha seluruh cabang Holywings harus dicabut dan ditutup permanen,” kata Imau.

Polisi juga diminta menjerat pemilik usaha Holywings dengan sanksi pidana, bukan hanya enam pegawai Hollywings yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“KNPI akan membuat laporan kepolisian terhadap pemilik Hollywing. Mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya. Jeratan pasal berlapis karena sudah menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan Maria dalam praktik promosi produk mirasnya,” kata Imau.

Baca Juga :  KNPI dan AMPG Lampura Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan

Kontroversi Holywings berlanjut setelah pernah ditutup sementara saat membuat keonaran dengan melanggar jam operasional saat DKI menerapkan PPKM level 3 pada bulan September 2021.

Holywings yang dikenal sebagai restoran, Klub malam, dan bar, membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut diunggah di media sosial dan viral.

Baca Juga :  Suharso dan Asep Sukohar Berpotensi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Unila

“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama “Muhammad dan Maria”, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya di media sosial.

Imau menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan penistaan agama oleh Hollywings ini kepada Polresta setempat agar dapat ditindaklanjuti Mabes Polri.

Berita Terkait

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:02 WIB

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako

Selasa, 18 November 2025 - 15:23 WIB

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Jumat, 14 November 2025 - 19:10 WIB

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB

Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Berita Terbaru