Polda Lampung Amankan Pengedar Pil Pelangsing Ilegal

Rabu, 2 Februari 2022 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menunjukan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal, Rabu (2/2/2022).

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menunjukan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal, Rabu (2/2/2022).

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Wanita berinisial NSB diamankan petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (2/2/2022) lantaran mengedarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal.

Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya mengatakan, petugas mengamankan NSB kerena memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Baca Juga :  Polda Lampung Komitmen Lanjutkan Penyelidikan Perusakan Lahan 22 Petani Negara Mulya

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 240 botol yang berisikan perbotol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merk,” kata Catur Prasetya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul perkotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Ajak Pemuda Nobar Sayap - Sayap Patah

Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020.

“NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat di akses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan SHOPEE,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Catur menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

“Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Penyidik KPK Irjen Akhmad Wiyagus Jadi Kapolda Lampung

Akibat perbuatannya, tambah Catur Prasetya, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 milyar,” ujarnya. (Ran)

Berita Terkait

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru