Bandar Lampung, (Dinamik.id) – Berdirinya gedung Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Raden Intan kini menjadi buah bibir warga Enggal. Bukan karena urusan simpan-pinjam, melainkan karena luberan parkir kendaraan yang dituding keselamatan arus lalu lintas di Jalan Kamboja dan Jalan Raden Intan.
Di balik kemegahan gedung bank pelat merah tersebut, terungkap fakta bahwa BRI harus “menumpang” di lahan milik pihak swasta demi menampung kendaraan ratusan pekerjanya. Sengkarut ini dibedah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, (26/2/2026).
Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menyoroti kebijakan manajemen BRI yang menyewakan lahan di Hotel Amalia dan Mandiri Car Wash. Data menunjukkan, BRI menyewa kapasitas parkir untuk 70 mobil dan 50 motor di Hotel Amalia, serta 80 motor di Mandiri Car Wash untuk melayani total 220 pekerja dari Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Raden Intan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada hotel megah yang menyewakan lahan parkir kepada bank Himbara di bawah Danantara. Ini menarik, kok kita di bawah kapital, ada masalah kemacetan di sisi lain bapak mengambil kebijakan yang menurut saya anomali sistem,” semprot Yuhadi.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Iskandar, menilai akar persoalan terletak pada keterbatasan lahan parkir yang tidak sebanding dengan volume kendaraan.
“Selama BRI belum menyiapkan lahan parkir permanen, kemacetan di ruas Jalan Kamboja akan sulit terselesaikan,” tegas Iskandar.
Manajemen BRI mencoba memisahkan tanggung jawab korporasi dengan dalih keterlibatan pihak ketiga.
Regional Bisnis Support BRI, Arief Amiruddin, menyatakan bahwa lahan parkir yang dipermasalahkan warga tidak dikelola langsung oleh BRI, melainkan oleh karyawan koperasi.
“Yang menyewa lahan itu koperasi secara individu. Koperasi memfasilitasi karyawan yang ingin parkir dekat kantor. Tidak ada hubungan langsung dengan perusahaan,” jelas Arief.
Upaya penggunaan kerudung perusahaan atau tabir pemisah antara perusahaan dan koperasi ini ditanggapi kritis oleh dewan.
Ketua Komisi III, Agus Djumadi, menegaskan bahwa pembangunan gedung pusat usaha wajib memiliki lahan parkir mandiri agar tidak “memakan” badan jalan publik.
“Pembangunan yang pesat wajib diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai. Ini menjadi konsen kami terkait tata kelola parkir dan kontribusinya terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Agus.
Kondisi di Jalan Kamboja dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi karena berada di sekitar rel kereta api dan area pemakaman.
Ketua Forum Masyarakat Rawa Subur (FMRE), Sony Eriko, menyebut kemacetan semakin sering terjadi sejak operasional gedung tersebut meningkat.
“Kendaraan meluber ke badan jalan dan menimbulkan kemacetan,” kata Sony.
Selain risiko keselamatan, parkir di badan jalan arteri juga mengancam potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.
Dewan mendesak BRI agar tidak sekadar mencari solusi jangka pendek, melainkan melakukan pengadaan lahan permanen.
Menanggapi desakan tersebut, Arief Amiruddin memastikan akan mengajukan proposal pembelian lahan permanen ke kantor pusat.
“Untuk jangka pendek, kami akan memberikan imbauan dan menempatkan petugas agar tidak ada kendaraan parkir di pinggir jalan,” tutupnya.(pin)












