Jelang Idul Fitri, Pemprov Lampung Keluarkan SE Soal Randis dan Gratifikasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, (dinamik.id) — Menjelang libur Lebaran Idul Fitri Tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan dua Surat Edaran (SE) sebagai langkah memperkuat disiplin dan integritas aparatur negeri sipil.

SE tersebut yakni tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta Surat Edaran juga soal pencegahan korupsi dalam hal ini pengendalian gratifikasi.

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Sungkai Bunga Mayang

Sekdaprov Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, ST, M.M menegaskan fasilitas kendaraan dinas harus dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan peruntukannya.

“Melalui Surat Edaran kami ingin memastikan seluruh ASN tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.

Selain soal penggunaan Randis, Pemprov Lampung juga menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.

Baca Juga :  Sejumlah Perangkat Daerah Paparkan Renja Tahun 2023 Dihadapan Gubernur

Melalui edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo Kurniawan.

Selain itu, ASN maupun Non-ASN dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Pengajian Akbar di Kabupaten Lampung Selatan

Dalam hal terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).

Marindo meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal, melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing, serta memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

Berita Terkait

Wagub Lampung Soroti Rendahnya Jumlah Dapur MBG Tersertifikasi SLHS
Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan: Anggaran Tenaga Ahli Rp16,5 M Mencakup Lintas OPD
Marindo: Pemprov Lampung Tekan Inflasi, IPH Lambar 10 Besar Tertinggi
Buka FGD OJK, Marindo Kurniawan: Kehutanan Lampung Siap Jadi Motor Ekonomi Karbon
Ekspor Perdana 3.300 Ton Tapioka ke Tiongkok, Lampung Tegaskan Diri sebagai Lumbung Singkong Nasional
Gubernur Lampung Kolaborasi dengan Perbankan Perkuat Tiga Sektor
Wagub Lampung Serahkan Bantuan Korban Bencana Sumut Rp500 Juta
Pemprov Lampung Luncurkan Program Inovatif RMD-Ku untuk Tingkatkan IPM 

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:03 WIB

Wagub Lampung Soroti Rendahnya Jumlah Dapur MBG Tersertifikasi SLHS

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan: Anggaran Tenaga Ahli Rp16,5 M Mencakup Lintas OPD

Senin, 11 Mei 2026 - 13:57 WIB

Marindo: Pemprov Lampung Tekan Inflasi, IPH Lambar 10 Besar Tertinggi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:08 WIB

Buka FGD OJK, Marindo Kurniawan: Kehutanan Lampung Siap Jadi Motor Ekonomi Karbon

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:53 WIB

Ekspor Perdana 3.300 Ton Tapioka ke Tiongkok, Lampung Tegaskan Diri sebagai Lumbung Singkong Nasional

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

HIV Meningkat, Syukron Muchtar : Pengawasan Digital Harus di Perketat

Senin, 18 Mei 2026 - 17:37 WIB