Mesuji (dinamik.id)-Sejumlah massa menggeruduk dan membakar Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, Sabtu malam (9/5/2026).
Peristiwa itu viral setelah video kebakaran beredar luas di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, Minggu (10/5/2026), terlihat kobaran api membakar hampir seluruh bangunan pondok pesantren hingga warga sekitar berkerumun menyaksikan kejadian tersebut.
Kasatreskrim Polres Mesuji AKP M Prenata Al Ghazali membenarkan peristiwa pembakaran tersebut. Menurut dia, insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
“Benar, video yang beredar itu merupakan peristiwa pembakaran bangunan di Ponpes Nurul Jadid yang dilakukan oleh massa,” kata Prenata, Minggu (10/5/2026).
Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. “Kasusnya masih kami dalami,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran ponpes tersebut. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya.
“Ada satu orang yang sudah diamankan dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengungkapkan pembakaran dipicu isu pencabulan. Ia mengatakan massa meminta pimpinan untuk meninggalkan ponpes tersebut.
“Dari serangkaian penyelidikan massa ini meminta pemilik ponpes ini untuk tidak lagi ada di ponpes tersebut. Mereka (massa) menyatakan bahwa pimpinan ponpes ini melakukan pencabulan,” ungkap Yuni.
Sebelum terjadi aksi pembakaran, kata Yuni, massa telah memberikan waktu untuk pemilik ponpes pergi. Dia menduga warga masih melihat pimpinan ponpes hingga berujung pembakaran.
“Sudah diberikan waktu namun rupanya massa ini terus memantau kondisi disana dan mendapati bahwa pemilik ponpes masih bertahan disana hingga akhirnya massa yang marah langsung melakukan perusakan dan pembakaran,” jelas Yuni.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) malam. Polisi telah mengamankan satu pelaku perusakan dan pembakaran. (MORE)

Penulis : Situmorang
Editor : Eka Setiawan









