Penulis: Andre Rian Dotama, A.Md., PJK., CTT
Praktisi di Bidang Perpajakan
Di era digital seperti sekarang, seseorang tidak lagi harus bekerja di kantor untuk mendapatkan penghasilan besar. Cukup dengan kamera ponsel, kreativitas, dan konsistensi membuat konten, banyak anak muda kini mampu menghasilkan uang dari media sosial. TikTok, YouTube, Instagram, hingga live streaming marketplace telah melahirkan profesi baru bernama konten kreator dan influencer.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ekonomi digital di Indonesia berkembang sangat cepat. Bahkan bagi sebagian orang, profesi kreator digital bukan lagi pekerjaan sampingan, melainkan sumber penghasilan utama. Pendapatan yang diperoleh pun tidak sedikit. Mulai dari endorsement, affiliate marketing, adsense, gift live streaming, hingga kerja sama brand, semuanya menjadi sumber pemasukan baru di era internet.
Namun di balik perkembangan tersebut, muncul pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan: apakah penghasilan konten kreator perlu dikenakan pajak secara ketat? Atau justru kebijakan itu bisa menjadi ancaman bagi kreativitas digital?
Sebenarnya, secara aturan, penghasilan dari aktivitas digital memang termasuk objek pajak. Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya dapat dikenakan pajak, termasuk penghasilan yang diperoleh dari media sosial. Artinya, profesi seperti YouTuber, streamer, afiliator, maupun influencer tetap memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana profesi lainnya.
Dari sisi keadilan, hal tersebut cukup masuk akal. Selama ini pekerja formal sudah dikenakan potongan pajak langsung dari gaji mereka setiap bulan. Pelaku usaha konvensional juga diwajibkan membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh. Karena itu, akan terasa tidak adil apabila profesi digital dengan penghasilan besar justru tidak tersentuh sistem perpajakan.
Pemerintah pun tentu melihat ekonomi digital sebagai potensi penerimaan negara yang besar. Apalagi Indonesia termasuk salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia. Aktivitas ekonomi yang terus tumbuh di dunia digital otomatis menciptakan potensi pajak baru yang sulit diabaikan.
Meski begitu, persoalannya tidak sesederhana menarik pajak dari penghasilan kreator digital. Tantangan terbesar justru ada pada kesiapan sistem dan pemahaman masyarakat itu sendiri.
Banyak kreator digital berkembang secara mandiri tanpa memiliki latar belakang bisnis maupun perpajakan. Sebagian besar hanya fokus membuat konten, membangun audiens, dan mengikuti perkembangan tren. Ketika mulai memperoleh penghasilan, tidak sedikit yang bahkan belum memahami kewajiban dasar perpajakan seperti memiliki NPWP, menghitung penghasilan netto, atau melaporkan SPT Tahunan.
Di sinilah persoalan mulai muncul. Jika pendekatan perpajakan terlalu menekankan pengawasan tanpa diimbangi edukasi, hal itu justru dapat menimbulkan ketakutan baru di kalangan kreator pemula. Banyak yang khawatir salah hitung, salah lapor, atau terkena sanksi administrasi. Bahkan di media sosial mulai muncul anggapan bahwa semakin sukses seseorang di dunia digital, semakin besar pula risiko “dipantau” pajak.
Narasi seperti ini tentu kurang sehat bagi perkembangan ekonomi kreatif. Sebab dunia digital tumbuh dari kreativitas, kebebasan berekspresi, dan inovasi anak muda. Jika pajak mulai dipersepsikan sebagai ancaman, bukan tidak mungkin semangat masyarakat untuk berkembang di sektor kreatif ikut menurun.
Karena itu, pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar dalam membangun literasi pajak digital. Edukasi perpajakan saat ini masih sering dianggap terlalu formal dan sulit dipahami generasi muda. Padahal karakter kreator digital sangat dekat dengan teknologi dan komunikasi yang praktis. Sosialisasi perpajakan seharusnya bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih sederhana, fleksibel, dan mudah dipahami.
Selain edukasi, kejelasan sistem juga menjadi hal penting. Banyak kreator memperoleh penghasilan dari berbagai sumber sekaligus, mulai dari endorsement, adsense, affiliate, hingga gift live streaming. Kondisi ini sering membuat pelaporan pajak terasa membingungkan, terutama bagi kreator kecil dan menengah yang baru mulai berkembang.
Di sisi lain, transparansi juga memegang peranan besar. Masyarakat akan lebih mudah menerima kewajiban pajak apabila melihat manfaat nyata dari pajak itu sendiri. Sayangnya, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sempat mengalami tantangan akibat berbagai kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya, sebagian masyarakat masih memandang pajak sebagai beban, bukan sebagai bentuk kontribusi bersama untuk pembangunan negara.
Padahal jika dikelola dengan baik, pajak dan kreativitas seharusnya bisa berjalan berdampingan. Kreator digital yang sukses memang sudah sewajarnya ikut berkontribusi kepada negara melalui pajak. Namun di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan sistem yang sederhana, adil, dan tidak menakutkan.
Pada akhirnya, isu pajak terhadap konten kreator bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga soal bagaimana negara memahami perubahan zaman. Ekonomi digital tidak bisa diperlakukan dengan pola lama yang terlalu birokratis. Dibutuhkan pendekatan yang lebih adaptif, edukatif, dan humanis agar kreativitas digital tetap tumbuh tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.
Jika pemerintah mampu membangun sistem perpajakan digital yang jelas dan ramah bagi generasi muda, maka pajak tidak lagi dipandang sebagai ancaman bagi kreativitas. Sebaliknya, pajak justru dapat menjadi simbol bahwa profesi kreator digital telah diakui sebagai bagian penting dari kekuatan ekonomi nasional.

Penulis : Andre Rian Dotama
Editor : Pina









