Komisi IV DPRD Atensi Pembangunan Jalan Pringsewu-Pardasuka ‘Mangkrak’

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pengendara saat melintas di jalan yang telah digali rekanan, Senin (8/6/2026).

i

Sejumlah pengendara saat melintas di jalan yang telah digali rekanan, Senin (8/6/2026).

Bandar Lampung, (dinamik.id)-Keluhan masyarakat soal mangkrak dan dugaan terjadinya pungli pada pembangunan ruas jalan Pringsewu–Pardasuka (Link 034) di Kabupaten Pringsewu senilai Rp5,7 miliar lebih mendapat atensi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Ahmad Iswan H Caya, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan DPRD Lampung berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur jalan provinsi, khususnya ruas Pringsewu–Pardasuka.

Menurutnya, percepatan perbaikan infrastruktur jalan provinsi merupakan program prioritas Gubernur Lampung yang harus didukung semua pihak.

Legislator dari Fraksi PAN itu menjelaskan, langkah awal berupa pengupasan jalan yang menimbulkan keluhan masyarakat terkait debu dan kemacetan merupakan bagian dari penanganan darurat sebelum masuk ke tahap konstruksi permanen melalui proses lelang.

“Untuk penanganan secara sistemik konstruksinya, itu melalui lelang. Nanti kami akan awasi bagaimana proses pelaksanaannya agar berjalan dengan baik. Ini menjadi komitmen gubernur untuk menghasilkan pekerjaan terbaik bagi Provinsi Lampung,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Iswan juga menegaskan bahwa DPRD, khususnya Komisi IV, akan mengawal seluruh tahapan proyek agar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), baik dari sisi kualitas, volume pekerjaan, hingga ketepatan waktu pelaksanaan.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Lampung Minta Disdik Jalankan SPMB Sesuai Aturan dan Transparan

“Timeline harus sesuai, kualitas harus terjaga, begitu juga dengan volume pekerjaan. Ini yang kami tekankan dalam fungsi pengawasan DPRD,” tegasnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga infrastruktur jalan, termasuk mematuhi batas tonase kendaraan yang telah ditetapkan, yakni maksimal 8 ton untuk jalan provinsi.

Terkait adanya dugaan pungutan liar dan aktivitas di luar kewenangan pada proyek tersebut, DPRD menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, sembari tetap fokus memastikan proyek berjalan sesuai aturan.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, rekanan, masyarakat, dan aparat hukum dapat menciptakan pelaksanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.

Sayangnya, sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi M Taufiqullah tak terkirim.

Dari penelusuran redaksi dinamik.id, Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Mahardika Abiyakta Sentosa dengan nilai kontrak sebesar Rp5.753.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Konsultan Bantah Minimnya Pengawasan Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka

Kontrak Per 6 April

Pada papan proyek juga tercantum masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal kontrak 6 April 2026. Dengan demikian, sudah sekitar dua bulan kontrak pekerjaan ini berjalan.

CV Mahardika Abiyakta Sentosa beralamatkan di Jalan Katibung, Candipuro, Dusun Talang Way Sulan, Lampung Selatan. Wartawan juga masih berupaya mengonfirmasi pihak rekanan. Belum diketahui alasan mandeknya pekerjaan, apakah disebabkan uang muka atau alasan teknis lainnya.

Namun demikian, percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan merupakan program prioritas Gubernur Lampung dalam rangka memacu pertumbuhan perekonomian daerah. Sedianya, pihak rekanan yang memenangkan tender proyek ini dapat bekerja sesuai aturan dan harapan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan Proyek Rekonstruksi Jalan Provinsi ruas Pringsewu–Pardasuka yang diduga terhenti selama sekitar dua pekan terakhir menuai keluhan masyarakat. Selain menyebabkan kemacetan, debu, dan membahayakan pengguna jalan, kondisi tersebut kini dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara yang melintas.

Pantauan wartawan dinamik.id di lokasi, Senin (8/6) arus lalu lintas tampak tersendat akibat penyempitan badan jalan yang masih dalam kondisi galian. Kendaraan dari dua arah harus bergantian melintas sehingga memicu antrean panjang.

Baca Juga :  Soni Setiawan: Anggaran Sosper Sesuai Peruntukan

Di tengah kondisi tersebut, terlihat sejumlah oknum meminta uang kepada pengguna jalan dengan dalih membantu mengatur lalu lintas dan melakukan penimbunan pada bagian jalan yang rusak akibat pengerjaan proyek.

Salah seorang pengguna jalan sekaligus warga sekitar, Agus, mengaku aktivitas proyek sudah lama tidak terlihat meski badan jalan telah dikeruk dan menyisakan lubang cukup dalam di sejumlah titik.

“Proyek jalan itu lama berhenti, sudah sekitar dua mingguan ini. Jadi bikin macet dan membahayakan, apalagi kalau malam hari tidak ada yang mengatur lalu lintas, lubang kerukan jadi tidak terlihat,” ujar Agus.

Menurut Agus, kondisi tersebut semakin meresahkan karena muncul oknum yang meminta sejumlah uang kepada pengendara yang melintas.

“Sekarang malah ada yang minta uang ke pengendara dengan alasan ngatur jalan dan nimbun jalan. Kalau memang dari proyek harusnya jelas, tapi ini masyarakat jadi bertanya-tanya,” katanya.(Amd/Rhn)

Penulis : Mufid dan Raihan

Editor : Pina

Berita Terkait

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung
Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi
HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan
Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:20 WIB

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB