Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Juni 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, (Dinamik.id) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Serikat Pekerja Media Lampung (SPML) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung pada hari ini, Senin (22/6).

Kedatangan ini bertujuan untuk melaporkan sekaligus mengadukan nasib dua mantan karyawan salah satu media di Lampung yang hak-hak ketenagakerjaannya tidak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Ketua SPML, Tuti Nurkhomariyah, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya adalah untuk memberikan pendampingan langsung terhadap kedua eks karyawan tersebut.

“Kedatangan kami hari ini mendampingi dua mantan karyawan yang hak-haknya tidak dibayarkan dengan total mencapai Rp60 juta. Nilai tersebut adalah nominal yang seharusnya dibayarkan ketika mereka masih bekerja, namun hingga keduanya mengundurkan diri, hak tersebut tak kunjung diberikan,” ujar Tuti.

Baca Juga :  KNPI Minta Polri Ungkap Sosok RBT dan YS di Konsorsium '303' Sambo

Tuti menegaskan bahwa praktik-praktik seperti pencicilan gaji, keterlambatan pembayaran upah, hingga tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan pekerja bukanlah masalah sepele, melainkan persoalan serius yang memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Terkait pelanggaran ini, SPML mengingatkan perusahaan akan sejumlah aturan perundang-undangan yang mengikat:
Pasal 55 Ayat (1) PP Pengupahan: Mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai waktu yang telah disepakati.
Pasal 61 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021: Mengatur sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah akibat kesengajaan atau kelalaian.
Pasal 19 Ayat (2) UU BPJS: Mewajibkan pemberi kerja membayar dan menyetorkan iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  Terima Audiensi PWI, Pj Bupati Mesuji Levi Ajak Insan Pers Dukung Pembangunan Melalui Pemberitaan Positif

Pasal 17 PP Nomor 78 Tahun 2015: Mewajibkan perusahaan membayar upah penuh serta memberikan bukti pembayaran (slip gaji) kepada pekerja.

“Saya minta perusahaan tidak sembarangan memperlakukan pekerjanya dengan mencicil gaji, tidak menyetor iuran BPJS, bahkan tidak membayar gaji. Ada sanksi hukum dan pidana yang mengaturnya,” tegas Tuti.

Menambahkan, Anggota LBH Bandar Lampung, Sapto Aji, menilai bahwa persoalan keterlambatan pembayaran upah di industri media adalah pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan jurnalis dan pekerja media.

Baca Juga :  Lusmeilia Sosok Perempuan Calon Rektor Unila Resmi Mendaftarkan Diri, Bertepatan dengan Hari Guru Nasional!

“Kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi kita, karena ini menyangkut kesejahteraan para jurnalis yang menjadi pilar informasi,” jelas Sapto Aji.

Selain itu pihaknya juga mendesak Disnaker untuk bertindak perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan UU Ketenagakerjaan. Sebab praktik tersebut sangat merugikan dan tidak mendukung kesejahteraan pekerja.

“Kami meminta dan mendesak Disnaker untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan media,” tambahnya. (Amd)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR
Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR

Berita Terbaru

Direktur Utama PT Semen Baturaja Suherman Yahya foto bersama jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di Kantor Semen Baturaja (Tbk Pabrik Panjang), Rabu, 23 September 2026.

Ekonomi dan Kreatif

Semen Baturaja Siap Berkolaborasi dengan PWI Lampung

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:03 WIB