Bandar Lampung (dinamik.id)- Di era keterbukaan informasi masih saja prilaku intimidatif terhadap pers terjadi. Celakanya, ada pula oknum yang nekat melakukan pengerusakan alat kerja, kekerasan fisik, bahkan hingga membunuh wartawan akibat pemberitaan.
Hal itu sontak membuat Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung bereaksi dengan mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Dimana dugaan intimidasi dan kekerasan fisik dialami jurnalis Tribun Lampung Bayu Saputra, saat melakukan peliputan sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Jumat (3/72026).
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH mengeluarkan lima pernyataan sikap atas tindak intimidasi dan kekerasan terhadap rekan jurnalis Bayu Saputra.
Point pertama, Juniardi menegaskan PFI mengecam setiap tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja-kerja wartawan dalam memperoleh informasi di lapangan.
“PFI Lampung mengecam keras tindakan premanisme dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum berbaju hitam terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Tindakan memukul smartphone/alat kerja, menghalangi pengambilan visual, hingga melontarkan pertanyaan yang mengarah pada ancaman personal adalah bentuk nyata dari pembungkaman pers,” tegas Bang Jun, sapaan akrab wartawan senior itu
Kedua, ia mempertegas soal adanya perlindungan hukum jurnalis diatur UU Pers No. 40/1999.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi secara hukum oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” lanjut Juniardi
Ketiga, PFI Lampung mendesak aparat penegak hukum mengusut dan menindak tegas terduga oknum yang mengintimidasi wartawan. “Oknum berkacama hitam itu dan kelompoknya harus diusut apa motifnya. Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi,” tegas dia
Keempat, PFI eminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjamin keamanan awak pers dalam melakukan peliputan di yudikatif
”Kami meminta Ketua dan jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Karang, termasuk Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), untuk mengevaluasi sistem pengamanan sidang. Jurnalis, baik penulis maupun pewarta foto/video, harus diberikan ruang aman dan jaminan keselamatan tanpa ada intervensi atau ancaman dari pihak luar (algojo/pengawal terdakwa),” jelasnya.
Poin kelima, tambah Juniardi, solidaritas dan pendampingan korban. PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada saudara Bayu Saputra.
“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan moral serta hukum demi menjaga marwah dan keselamatan pekerja media di Provinsi Lampung.”
”Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi,” pungkasnya. (Amd)

Penulis : Mufid
Editor : Eka Setiawan
Sumber Berita : Berita









