Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)- Di era keterbukaan informasi masih saja prilaku intimidatif terhadap pers terjadi. Celakanya, ada pula oknum yang nekat melakukan pengerusakan alat kerja, kekerasan fisik, bahkan hingga membunuh wartawan akibat pemberitaan.

Hal itu sontak membuat Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung bereaksi dengan mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Dimana dugaan intimidasi dan kekerasan fisik dialami jurnalis Tribun Lampung Bayu Saputra, saat melakukan peliputan sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Jumat (3/72026).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH mengeluarkan lima pernyataan sikap atas tindak intimidasi dan kekerasan terhadap rekan jurnalis Bayu Saputra.

Baca Juga :  Ditegur Mendagri dan Gubernur Jateng, Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250%

Poin pertama, Juniardi menegaskan PFI mengecam setiap tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap kerja-kerja wartawan dalam memperoleh informasi di lapangan.

“PFI Lampung mengecam keras tindakan premanisme dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum berbaju hitam terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Tindakan memukul smartphone/alat kerja, menghalangi pengambilan visual, hingga melontarkan pertanyaan yang mengarah pada ancaman personal adalah bentuk nyata dari pembungkaman pers,” tegas Bang Jun, sapaan akrab wartawan senior itu

​Kedua, ia mempertegas soal adanya perlindungan hukum jurnalis diatur UU Pers No. 40/1999.

“​Kami mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi secara hukum oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” lanjut Juniardi

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Tanah Longsor di Banjit

​Ketiga, PFI Lampung mendesak aparat penegak hukum mengusut dan menindak tegas terduga oknum yang mengintimidasi wartawan. “Oknum berkacama hitam itu dan kelompoknya harus diusut apa motifnya. Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi,” tegas dia

​Keempat, PFI eminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjamin keamanan awak pers dalam melakukan peliputan di yudikatif

​”Kami meminta Ketua dan jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Karang, termasuk Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), untuk mengevaluasi sistem pengamanan sidang. Jurnalis, baik penulis maupun pewarta foto/video, harus diberikan ruang aman dan jaminan keselamatan tanpa ada intervensi atau ancaman dari pihak luar (algojo/pengawal terdakwa),” jelasnya.

Baca Juga :  Yamanika dan Kajati DKI Jakarta Bagikan 500 Paket Sembako di Pugung Lamtim

​Poin kelima, tambah Juniardi, solidaritas dan pendampingan korban. ​PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada saudara Bayu Saputra.

“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan moral serta hukum demi menjaga marwah dan keselamatan pekerja media di Provinsi Lampung.”

​”Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi,” pungkasnya. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Eka Setiawan

Sumber Berita : Berita

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 8 Klaster Program Kerja Prioritas Nasional untuk RKP 2027
Dua Oknum DPRD Pringsewu dari NasDem dan Gerindra Asik Tidur dan Nonton Tiktok saat Paripurna Pidato Presiden Prabowo
Akademisi: Dialog Solusi Sengketa Lahan PT BSA Bukan Anarki
Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung
Aspeknas Lampung Geram dengan Dugaan Praktik ‘Pinjam Bendera’ Abaikan Profesionalisme
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
Kadin Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Usai Bertemu Presiden Prabowo
PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Pemerintah Siapkan 8 Klaster Program Kerja Prioritas Nasional untuk RKP 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Dua Oknum DPRD Pringsewu dari NasDem dan Gerindra Asik Tidur dan Nonton Tiktok saat Paripurna Pidato Presiden Prabowo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Akademisi: Dialog Solusi Sengketa Lahan PT BSA Bukan Anarki

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Aspeknas Lampung Geram dengan Dugaan Praktik ‘Pinjam Bendera’ Abaikan Profesionalisme

Berita Terbaru