Ditegur Mendagri dan Gubernur Jateng, Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250%

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id)-Bupati Pati Sudewo terpaksa menelan ludah sendiri. Ia membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya mencapai hingga 250 persen.

Keputusan pembatalan diambil lantaran kebijakan itu ditolak masyarakat Pati dan ditegur Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

“Terkait dengan kenaikan pajak yang sampai 250 persen, sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk diturunkan, serta sesuai tuntutan warga Kabupaten Pati, maka saya nyatakan bahwa kenaikan PBB tersebut akan saya akomodasi untuk diturunkan,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga :  PERMAHI Lampung Soroti Potensi Penyalahgunaan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Sudewo juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kondusif dan mendukung stabilitas daerah agar program pembangunan dapat berjalan optimal.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas dinamika yang terjadi, termasuk atas pernyataannya yang menimbulkan kontroversi ketika menantang warga yang berencana mendemo kebijakannya.

Video pernyataan Sudewo yang menantang warga mendatangkan 50 ribu demonstran ke Kantor Pemkab Pati viral di berbagai media sosial. Dalam video itu, ia mengatakan, “Silakan bawa 50 ribu orang, saya tidak akan gentar, keputusan tidak akan saya ubah.”

Baca Juga :  BNNP Lampung dan PJR Gagalkan Penyelundupan 15Kg Sabu

“Saya juga minta maaf atas pernyataan ‘lima ribu silakan, lima puluh ribu massa silakan’. Tidak ada niat untuk menantang rakyat, apalagi rakyat saya sendiri,” ucapnya.

Bupati Pati Sudewo viral setelah mengumumkan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.
Menurut Sudewo, angka 250 persen tersebut merupakan batas maksimum, sementara dalam praktiknya banyak wajib pajak yang mengalami kenaikan di bawah 100 persen, bahkan ada yang hanya 50 persen.

Baca Juga :  Menkominfo Budi Arie Setiadi Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2024

Respons publik di media sosial dan forum daring sangat keras. Banyak yang menyebut kebijakan tersebut “tidak manusiawi” dan sangat memberatkan, apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Tetap Aksi

Meski telah mengumumkan pembatalan, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tetap berencana menggelar aksi pada 13 Agustus 2025.

Mereka mendesak pembatalan total kebijakan tersebut sekaligus menuntut politisi Partai Gerindra itu mundur dari jabatan bupati. (Red)

Berita Terkait

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo
Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR
LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik
PAC GP Ansor Natar Sukses Gelar Ansor Cup, Dibuka Langsung oleh Camat Natar
Hardiknas 2026: Dr Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:21 WIB

Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:26 WIB

Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:24 WIB

LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang TNI AU di Bakung Udik

Berita Terbaru