Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat Pardede, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresley, Selasa (14/7/2026).

Kedua tersangka yakni AA (Ali Alhamidi), mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta AD (Andi Didiono), Direktur PT GeoMosaic Indonesia.

Baca Juga :  Gerai Kedua di Provinsi Lampung, Alfamidi Super Pringsewu Grand Opening

Kajari Pringsewu Anggiat Pardede mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.

“Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti-bukti yang cukup sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Anggiat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka AD diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) serta mencantumkan sejumlah kegiatan fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana dari penyedia jasa kepada AA selaku PPTK.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Gelar Bimtek Aplikasi SPSE Versi 4.5

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.100.807.520 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 3 Juli 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp114.194.000 yang dititipkan pada rekening RPL Kejari Pringsewu.

Baca Juga :  Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan subsider lainnya.

Kejari Pringsewu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.(Rhn)

Penulis : Raihan

Editor : Pina

Berita Terkait

Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus
Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’
Kekeringan Ancam Sawah di Pringsewu, Petani Khawatir Gagal Panen
Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Pringsewu Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Terapkan WFH Tiap Jumat Kedua
Belanja Pegawai Masih di Atas 30 Persen, Pringsewu Tak Buka Formasi CPNS 2026
Hari Kedua Pencarian, Dua Remaja yang Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Kekeringan Ancam Sawah di Pringsewu, Petani Khawatir Gagal Panen

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:24 WIB

Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:33 WIB

Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

Berita Terbaru

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau perkebunan tebu di Sugar Group Companies (SGC), Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, Lampung, Rabu (26/8/2026). Amran optimistis produksi gula nasional mencapai 3 juta ton pada tahun ini.

Ekonomi dan Kreatif

Usai Tinjau SGC, Mentan Amran Sulaiman: Mudah-Mudahan Tidak Impor Gula Lagi!

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:50 WIB