Jakarta (dinamik.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi negeri.
Kali ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, Kamis (20/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (21/8) mengungkapkan mereka yang terjaring OTT adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.
“Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/8).
Dari OTT, KPK menyita ratusan juta rupiah. “Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” ungkap Budi Prasetyo.
Secara perinci, Budi mengungkapkan, KPK sempat menangkap 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
“12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Selanjutnya, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dengan demikian, dia mengatakan terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait OTT tersebut.
KPK menyayangkan terjadinya OTT tersebut karena berkaitan dengan dugaan korupsi di dunia pendidikan.
“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” katanya.
Terlebih, lanjut dia, dugaan korupsi tersebut terjadi pada saat proses awal seorang siswa untuk menjadi mahasiswa.
“Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ujar Budi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Eka)

Editor : Eka Setiawan









