Pemilihan peratin: Ketika Demokrasi Pekon Diuji Oleh Kekuasaan dan Regulasi

Selasa, 8 September 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Heru Budi Khurniawan, S.H., M.H.
Advokat

Pesisir Barat, (Dinamik.id) – Pemilihan Peratin bukan sekadar persoalan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Di balik angka-angka hasil pemungutan suara, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kekuasaan diperoleh, melalui proses seperti apa, dan apakah kekuasaan tersebut lahir dari proses yang legitimate secara hukum maupun demokratis.

Pertanyaan itu penting karena pemilihan Peratin berlangsung dalam ruang sosial yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Calon dan pemilih bukanlah orang-orang yang sepenuhnya asing satu sama lain. Mereka dapat menjadi tetangga, kerabat, sahabat, bahkan bagian dari keluarga besar yang sama.

Kedekatan sosial tersebut merupakan modal penting bagi demokrasi _pekon_ . Namun, pada saat yang sama, kedekatan itu juga dapat menjadi kerentanan ketika pilihan politik dipengaruhi tekanan sosial, _patronase_ , konflik kepentingan, politik uang, ataupun penggunaan pengaruh dan kewenangan secara tidak semestinya.

Karena itu, pemilihan Peratin harus ditempatkan sebagai proses demokrasi yang tunduk pada 𝘳𝘶𝘭𝘦 𝘰𝘧 𝘭𝘢𝘸.Demokrasi tidak berarti kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijalankan dalam koridor hukum.

𝘿𝙚𝙢𝙤𝙠𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙠𝙤𝙣 𝙃𝙖𝙧𝙪𝙨 𝘽𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙆𝙤𝙧𝙞𝙙𝙤𝙧 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢

Pemilihan Peratin memiliki landasan hukum yang mengatur mekanisme, tahapan, serta berbagai aspek penyelenggaraannya. Di Kabupaten Pesisir Barat, salah satu pijakan pentingnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin, yang kemudian dilengkapi dengan ketentuan teknis melalui Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Barat Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Peratin. Kedua regulasi tersebut tercatat berstatus berlaku.

Keberadaan regulasi tersebut menegaskan bahwa pemilihan Peratin bukan ruang politik yang berada di luar hukum. Setiap pihak memiliki kewajiban untuk menghormati asas legalitas, kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam perspektif negara hukum, kekuasaan tidak boleh diperoleh semata-mata karena seseorang memiliki pengaruh, sumber daya, atau jaringan sosial yang kuat. Kekuasaan harus diperoleh melalui mekanisme yang sah.

Di sinilah konsep legitimasi menjadi penting. Kemenangan elektoral memang memberikan legitimasi politik, tetapi legitimasi tersebut akan jauh lebih kuat apabila proses yang melahirkannya juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan kata lain, menang secara suara belum tentu cukup apabila proses menuju kemenangan mengabaikan hukum.

Demokrasi yang sehat justru mensyaratkan adanya _equality before the law,_ yakni setiap pihak harus diperlakukan secara setara di hadapan hukum dan aturan. Tidak boleh ada calon yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, kekuatan ekonomi, pengaruh sosial, maupun posisi tertentu.

𝙉𝙚𝙩𝙧𝙖𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝙋𝙖𝙣𝙞𝙩𝙞𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝘿𝙪𝙚 𝙋𝙧𝙤𝙘𝙚𝙨𝙨 𝙤𝙛 𝙇𝙖𝙬

Dalam setiap proses pemilihan, panitia memiliki posisi yang sangat strategis. Panitia bukan sekadar pelaksana administratif, melainkan salah satu penentu lahirnya kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

Karena itu, netralitas tidak boleh berhenti sebagai slogan. Netralitas harus diwujudkan melalui tindakan yang objektif, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap calon harus memperoleh perlakuan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai tahapan harus disampaikan secara terbuka, keputusan harus memiliki dasar yang jelas, dan pelaksanaan setiap tahapan harus dapat diuji apabila terdapat keberatan.

Prinsip tersebut berkaitan dengan gagasan 𝘥𝘶𝘦 𝘱𝘳𝘰𝘤𝘦𝘴𝘴 𝘰𝘧 𝘭𝘢𝘸, yaitu bahwa proses yang menyangkut hak seseorang harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks pemilihan Peratin, prinsip tersebut penting untuk menjaga agar tidak terjadi _conflict of interest_ maupun tindakan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.

Lebih jauh, setiap kewenangan yang dimiliki penyelenggara harus digunakan sesuai tujuan pemberian kewenangan tersebut. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Sebab, ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap netralitas panitia, persoalannya tidak lagi sebatas teknis penyelenggaraan. Yang dipertaruhkan adalah integritas elektoral dan legitimasi hasil pemilihan.

𝘗𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙐𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙣 𝙏𝙚𝙠𝙖𝙣𝙖𝙣: 𝙅𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙧𝙚𝙙𝙪𝙠𝙨𝙞 𝙃𝙖𝙠 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙈𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩

Hal lain yang harus menjadi perhatian serius adalah politik uang.

Politik uang tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan pemberian sejumlah uang kepada pemilih. Secara lebih fundamental, praktik tersebut berpotensi mereduksi hak politik dan kebebasan memilih warga.

Demokrasi mengandaikan bahwa pilihan politik lahir dari kehendak yang bebas. Ketika pilihan dibentuk melalui transaksi material, ketergantungan, atau tekanan, kualitas kebebasan tersebut patut dipertanyakan.

Begitu pula dengan intimidasi dan tekanan sosial.

Dalam masyarakat pekon, tekanan tidak selalu hadir dalam bentuk ancaman terbuka. Ia dapat muncul secara lebih halus melalui hubungan kekerabatan, relasi ekonomi, kedudukan sosial, pengaruh tokoh tertentu, ataupun rasa sungkan.

Karena itu, kebebasan memilih harus dipahami secara substantif, bukan sekadar formalitas bahwa masyarakat hadir di tempat pemungutan suara dan memberikan suara.

Pemilih harus memiliki ruang untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan.

Memilih karena keyakinan adalah hak politik. Memilih karena ketakutan atau tekanan merupakan persoalan yang berbeda.

Pada titik ini, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjadi pemilih yang rasional dan kritis. Jangan sampai suara rakyat diposisikan sebagai komoditas yang dapat ditukar dengan keuntungan sesaat.

Sebab harga demokrasi bukan terletak pada berapa besar nilai materi yang diterima seseorang sebelum pemilihan, melainkan pada seberapa besar kebebasan masyarakat dalam menentukan masa depan pemerintahannya.

𝙆𝙤𝙣𝙩𝙚𝙨𝙩𝙖𝙨𝙞 𝘽𝙚𝙧𝙖𝙠𝙝𝙞𝙧, 𝙏𝙖𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙜 𝙅𝙖𝙬𝙖𝙗 𝘽𝙖𝙧𝙪 𝘿𝙞𝙢𝙪𝙡𝙖𝙞

Ada satu prinsip yang semestinya dipahami setiap peserta pemilihan: kemenangan adalah akhir dari kontestasi, tetapi awal dari pertanggungjawaban.

Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai Peratin, ia tidak lagi hanya menjadi pemimpin bagi orang-orang yang memilihnya. Ia menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat pekon.

Karena itu, tidak boleh muncul praktik diskriminatif dalam pelayanan pemerintahan berdasarkan pilihan politik.

Tidak boleh ada logika “pendukung” dan “bukan pendukung” dalam pemenuhan hak masyarakat. Pelayanan publik harus diberikan berdasarkan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat, bukan berdasarkan kedekatan politik.

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kewenangan pada hakikatnya bukanlah hak pribadi untuk bertindak sesuka hati. Kewenangan merupakan amanah publik yang harus digunakan sesuai ketentuan hukum dan untuk kepentingan masyarakat.

Di sinilah akuntabilitas seorang Peratin benar-benar diuji.

Bukan ketika ia sedang meminta dukungan, tetapi ketika ia telah memperoleh kekuasaan.

Pemimpin yang matang secara politik dan hukum akan memahami bahwa kemenangan elektoral hanyalah pintu masuk menuju tanggung jawab yang lebih besar. Setelah itu, yang harus dibangun adalah kepercayaan publik.

𝙅𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙈𝙚𝙣𝙪𝙠𝙖𝙧 𝙋𝙚𝙧𝙨𝙖𝙩𝙪𝙖𝙣 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙢𝙚𝙣𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙨𝙖𝙖𝙩

Pemilihan _Peratin_ seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat demokrasi di tingkat pekon, bukan menjadi sumber perpecahan masyarakat.

Perbedaan pilihan adalah konsekuensi yang wajar dari demokrasi. Yang tidak wajar adalah ketika perbedaan tersebut berubah menjadi permusuhan, diskriminasi, intimidasi, atau konflik berkepanjangan.

Para calon harus siap menang tanpa merendahkan pihak yang kalah dan siap kalah tanpa merusak proses demokrasi. Pendukung juga harus memahami bahwa rivalitas politik memiliki batas.

Sementara masyarakat harus menggunakan hak politiknya secara bebas, rasional, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemilihan Peratin bukan hanya terletak pada terlaksananya pemungutan suara atau ditetapkannya seorang pemenang. Ukuran yang lebih penting adalah apakah seluruh proses mampu menjaga kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, kebebasan memilih, integritas penyelenggara, serta persatuan masyarakat.

Jika hukum dihormati, proses dijalankan secara transparan, penyelenggara menjaga netralitas, calon berkompetisi secara berintegritas, dan masyarakat menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab, maka pemilihan Peratin tidak hanya menghasilkan seorang pemenang.

Ia menghasilkan legitimasi.

Sebab pada akhirnya, pemilihan Peratin bukan sekadar tentang siapa yang menang. Ia adalah ujian tentang bagaimana kekuasaan diperoleh, bagaimana hukum dihormati, bagaimana hak politik masyarakat dilindungi, dan bagaimana kita tetap menjadi satu masyarakat setelah kontestasi berakhir.(**)

Baca Juga :  Waspada Politisasi ASN!

Penulis : Heru Budi Khurniawan

Editor : pina

Berita Terkait

Penundaan Transaksi Rekening Aktivis PATI: Membalik Logika Hukum dan Penggunaan Instrumen TPPU untuk Membatasi Hak Konstitusional Warga
Cak Imin, NU, dan PKB : Yasinan dan Ruang Konsolidasi Gerak Keumatan Legistalor PKB
Jaga Bersama Ruang Demokrasi Sehat, Jauhi ‘Aroma’ Fitnah
Sekolah Rakyat dan Realitas Urgensi Pendidikan Indonesia: Solusi Baru atau Pengalihan dari Persoalan Utama?
SADAR TANI METAGANIK: Saat Pertanian Membutuhkan Revolusi Kesadaran, Bukan Sekadar Revolusi Produksi
Survey Menunjukan Program Mulia MBG Belum Berdampak Positif Terhadap Pedagang Pasar Tradisional, Pemerintah Perlu Memperkuat Integrasi dengan Ekosistem Perdagangan Lokal
Satu Tahun Kepengurusan IJP Lampung 2025 -2028 : Merawat Kolaborasi, Menjaga Profesionalisme
Pajak Konten Kreator: Kewajiban atau Ancaman bagi Kreativitas Digital?

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:39 WIB

Pemilihan peratin: Ketika Demokrasi Pekon Diuji Oleh Kekuasaan dan Regulasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Penundaan Transaksi Rekening Aktivis PATI: Membalik Logika Hukum dan Penggunaan Instrumen TPPU untuk Membatasi Hak Konstitusional Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Cak Imin, NU, dan PKB : Yasinan dan Ruang Konsolidasi Gerak Keumatan Legistalor PKB

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Jaga Bersama Ruang Demokrasi Sehat, Jauhi ‘Aroma’ Fitnah

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:02 WIB

Sekolah Rakyat dan Realitas Urgensi Pendidikan Indonesia: Solusi Baru atau Pengalihan dari Persoalan Utama?

Berita Terbaru