Penulis: Eka Setiawan
Sekretaris DPD KNPI Lampung
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung
POLITISASI aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sangat rentan terjadi setiap pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Sejak era orde baru hingga pascareformasi, ASN menjadi target untuk menggalang dukungan. Kendatipun telah dibuatkan regulasi yang melarangnya, tetap saja terjadi. Bak buah Si Malakama, entah karena loyalitas sebagai bawahan dan berharap tetap ‘terpakai’ jika kelak terpilih, atau atas dasar perintah sehingga tidak berani menolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ini masih terdapat beberapa kepala daerah yang belum berakhir masa jabatannya. Potensi menggunakan anggaran dan program sebagai upaya kampanye terselubung tentu saja ada. Penggunaan baliho-baliho pasangan calon kepala daerah dengan sumber dana pemerintah amat memungkinkan terjadi.
Bukan tidak boleh ASN berpartisipasi aktif dalam demokrasi. ASN sebagai warga negara memiliki hak pilih dalam pemilu, memiliki hak untuk mengikuti kampanye, serta dapat menyuarakan ide dan pendapatnya terkait politik, baik di masyarakat maupun di media sosial termasuk internet.
Namun, ASN dilarang menjadi pelaksana kampanye termasuk dilarang mengajak dan mengimbau siapapun untuk memilih calon tertentu. Sanksi dari pelanggaran aturan ini berupa sanksi disiplin mulai dari tingkat ringan (teguran tertulis atau lisan), sedang (penundaan naik gaji dan kenaikan pangkat) hingga berat (pemberhentian dengan tidak hormat), sesuai dengan penilaian dari atasan yang berhak melakukan penilaian.
Hati-hati juga loh Mendagri sudah mewanti-wanti melalui Surat Edaran, jangan dianggap remeh, Inspektorat bisa dipantau bersama-sama kalau tidak menindak.
Nah saya bukan menggurui atau menakut-nakuti, sekedar mengingatkan bila larangan ini telah diatur pada UU Nomor 8/1974 jo UU Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian diganti dengan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), secara jelas menyatakan; Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Hal ini diperkuat UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang pada pasal 41 ayat 2 secara tegas melarang PNS menjadi pelaksana kampanye politik.
Namun pada pasal 41 ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa PNS boleh menjadi peserta kampanye. Dengan prasyarat, tidak boleh menggunakan atribut partai politik, pasangan calon, atau atribut PNS. Serta dilarang mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Hal itu juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dengan demikian, kita berharap Pilkada serentak 27 November 2024 ini netralitas PNS dapat benar-benar terjaga, karena regulasi tegas telah mengaturnya. Tapi, selain pengawasan masyarakat, itu semua dapat terwujud hanya dengan integritas dan independensi penyelenggara.
Penulis : Eka Setiawan