Waspada Politisasi ASN!

Senin, 2 September 2024 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur Eka Setiawan S.Pd

Karikatur Eka Setiawan S.Pd

Penulis: Eka Setiawan
Sekretaris DPD KNPI Lampung
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung

POLITISASI aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sangat rentan terjadi setiap pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sejak era orde baru hingga pascareformasi, ASN menjadi target untuk menggalang dukungan. Kendatipun telah dibuatkan regulasi yang melarangnya, tetap saja terjadi. Bak buah Si Malakama, entah karena loyalitas sebagai bawahan dan berharap tetap ‘terpakai’ jika kelak terpilih, atau atas dasar perintah sehingga tidak berani menolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ini masih terdapat beberapa kepala daerah yang belum berakhir masa jabatannya. Potensi menggunakan anggaran dan program sebagai upaya kampanye terselubung tentu saja ada. Penggunaan baliho-baliho pasangan calon kepala daerah dengan sumber dana pemerintah amat memungkinkan terjadi.

Bukan tidak boleh ASN berpartisipasi aktif dalam demokrasi. ASN sebagai warga negara memiliki hak pilih dalam pemilu, memiliki hak untuk mengikuti kampanye, serta dapat menyuarakan ide dan pendapatnya terkait politik, baik di masyarakat maupun di media sosial termasuk internet.

Baca Juga :  Analisis Multidisiplin Terhadap Maskot Monyet dan Strategi Solusi KPU

Namun, ASN dilarang menjadi pelaksana kampanye termasuk dilarang mengajak dan mengimbau siapapun untuk memilih calon tertentu. Sanksi dari pelanggaran aturan ini berupa sanksi disiplin mulai dari tingkat ringan (teguran tertulis atau lisan), sedang (penundaan naik gaji dan kenaikan pangkat) hingga berat (pemberhentian dengan tidak hormat), sesuai dengan penilaian dari atasan yang berhak melakukan penilaian.

Hati-hati juga loh Mendagri sudah mewanti-wanti melalui Surat Edaran, jangan dianggap remeh, Inspektorat bisa dipantau bersama-sama kalau tidak menindak.

Nah saya bukan menggurui atau menakut-nakuti, sekedar mengingatkan bila larangan ini telah diatur pada UU Nomor 8/1974 jo UU Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian diganti dengan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), secara jelas menyatakan; Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga :  Analisis Ekonomi Politik dan Psikologi Sosial 'Ngopi' Bareng UA dan RMD

Hal ini diperkuat UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang pada pasal 41 ayat 2 secara tegas melarang PNS menjadi pelaksana kampanye politik.

Namun pada pasal 41 ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa PNS boleh menjadi peserta kampanye. Dengan prasyarat, tidak boleh menggunakan atribut partai politik, pasangan calon, atau atribut PNS. Serta dilarang mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Hal itu juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dengan demikian, kita berharap Pilkada serentak 27 November 2024 ini netralitas PNS dapat benar-benar terjaga, karena regulasi tegas telah mengaturnya. Tapi, selain pengawasan masyarakat, itu semua dapat terwujud hanya dengan integritas dan independensi penyelenggara.

Penulis : Eka Setiawan

Berita Terkait

Kondisi Demokrasi Indonesia Menjelang Pilkada 2024: Fenomena Kotak Kosong dan Tantangan Kontemporer
Mosi Tidak Percaya DPR #KawalPutusanMK
Pegang Teguh Prinsip Penyelenggara Kunci Sukses Pilkada Serentak 2024
Timses “Kotak Kosong” Cari Panggung!
Kota Baru dan Strategi Publik Private Partnership
Strategi Politik Tersembunyi: Mengapa Beny Kisworo Dipinang?
Regulasi Calon Kepala Daerah
Kepemimpinan Muda dalam Pilkada 2024: Peluang dan Tantangan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 20:30 WIB

Kondisi Demokrasi Indonesia Menjelang Pilkada 2024: Fenomena Kotak Kosong dan Tantangan Kontemporer

Senin, 2 September 2024 - 00:45 WIB

Waspada Politisasi ASN!

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Mosi Tidak Percaya DPR #KawalPutusanMK

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 20:44 WIB

Pegang Teguh Prinsip Penyelenggara Kunci Sukses Pilkada Serentak 2024

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Timses “Kotak Kosong” Cari Panggung!

Berita Terbaru

Edukasi

IPSI Lampung Raih 4 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Sabtu, 14 Sep 2024 - 13:22 WIB

Pendidikan

Unila Gelar Kejurnas Pencak Silat Piala Rektor II

Jumat, 13 Sep 2024 - 16:38 WIB

Ekonomi dan Kreatif

PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg.7 Kebun Rejosari

Jumat, 13 Sep 2024 - 15:54 WIB

Oplus_131072

Berita

Polres Mesuji, Buka Layanan Pengaduan Hallo Kapolres

Jumat, 13 Sep 2024 - 15:02 WIB