SPMB dengan Tes Potensi Akademik (TKA) Menuai Apresiasi

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, (Dinamik.id) – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TP 2025/2026 untuk tingkat SLTA Provinsi Lampung sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 memunculkan beberapa terobosan baru, yang berbeda dengan SPMB tahun sebelumnya.

Khusus SPMB untuk SMA Unggul Provinsi Lampung, seleksi jalur prestasi diawali dengan Tes Potensi Akademik (TPA) secara online. Terobosan dan praktek baru yang perlu kita apresiasi karena sistem ini mengadopsi sistem UTBK untuk masuk perguruan tinggi.

Terobosan lain yang patut diapresiasi adalah adanya ketentuan Verifikasi Faktual terhadap dokumen dokumen yang diserahkan oleh pendaftar/calon siswa peserta SPMB. Karena pada penerimaan murid baru tahun tahun sebelumnya, seleksi hanya didasarkan pada keabsahan dokumen tanpa adanya verifikasi faktual. Akibatnya, banyak ditemukan kejanggalan dan praktek praktek manipulatif yang sangat merugikan masyarakat, yang dalam persepsi publik sungguh diluar nalar.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu contoh yang paling ramai dipersoalkan masyarakat adalah data Kartu Keluarga, yang secara administrasi sah dan bisa lolos sistem seleksi tetapi sejatinya sangat manipulatif dan korup (karena ada rente, nilai uang didalamnya). Dari praktek ini banyak ditemukan satu KK memuat lebih dari 1 orang calon siswa, bahkan dari penuturan salah seorang guru di SMAN, ada satu KK yang berisi 58 nama, yang lolos seleksi penerimaan siswa baru di sekolah yang diinginkan. Umumnya pemilik kartu keluarga tersebut beralamat sangat dekat dengan SMAN Favorit yang jadi incaran calon siswa.

Baca Juga :  Dari Krisis ke Solusi: Strategi Mengakhiri Banjir Bandar Lampung

Celakanya, panitia SPMB di Sekolah meloloskan karena memang sistem seleksi yang dipakai membolehkan praktek tersebut, setidaknya tidak ada ketentuan yang dilanggar, dan praktek seperti ini berulang dalam beberapa tahun.

Untuk SPMB TA 2025/2026 ini, selain adanya ketentuan verifikasi faktual, juga secara detail mensyaratkan bahwa Kartu Keluarga yang dipakai oleh pendaftar harus memiliki nama orang tua/wali murid yang sama dengan nama yang tertuang di raport/ijasah siswa dari sekolah pada jenjang sebelumnya, nama ortu/wali harus sama dengan nama ortu/wali yang ada di KK sebelumnya.

Boleh ada perubahan nama orang tua/wali murid karena alasan meninggal dunia atau cerai, yang dibuktikan dengan akte meninggal atau akte cerai, dan ketentuan lain yang diatur lebih detail.

Tentu, dengan adanya perubahan-perubahan ini diharapkan SPMB TA 2025/2026 dapat berjalan lebih objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Apresiasi khusus perlu diberikan pada seleksi Jalur prestasi untuk SMA Unggul, dengan diberlakukannya Tes Potensi Akademik (TPA). Kenapa perlu kita sambut baik, karena sejatinya TPA ini baru akan diberlakukan secara menyeluruh untuk jenjang SMP/MTs, dan SLTA pada SMPB TA 2026/2027.

Hasil TPA ini akan digabungkan dengan komponen utama lainnya yaitu nilai rapor semester 1-5 dan sertifikat/piagam sebagai bukti prestasi akademik dan non akademik. TPA yang sudah dilaksanakan menguji kemampuan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, dengan pembobotan yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Strategi Unggul Calon Gubernur di Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan data yang dirilis Disdikbud Provinsi Lampung, ada 3.863 siswa SMP/MTs yang lulus seleksi administrasi pada jalur prestasi SMA Unggul telah menjalani TPA.

Namun hasilnya cukup membuat kaget dan sekaligus memprihatinkan, karena 89,66% peserta memperoleh nilai di bawah 50 dari total nilai 100.

Berdasarkan data dan laporan yang ada, yang masih diperlukan analisis dan kajian lebih mendalam, secara umum hasil TPA peserta SPMB tidak berbanding lurus dengan nilai rapor yang dimiliki oleh peserta. Nilai rapornya fantastis, ranking siswa menduduki posisi atas di sekolah, tetapi hasil TPAnya kecil.

Namun juga ditemukan di kabupaten tertentu, nilai TPA yang diperoleh siswa linear dengan nilai rapor, artinya peserta dengan nilai raport yang cukup tinggi, menduduki ranking atas di sekolah, hasil TPA nya juga tinggi. Bahkan juga ditemukan, dari SMP/MTs tertentu nilai rapor normal, tidak terlalu fantastis, masuk diranking atas sekolah/madrasah, hasil TPAnya cukup tinggi dan menduduki ranking atas.

Berdasarkan temuan di atas, ada harapan dengan diberlakukannya TPA mampu menjamin pelaksanaan SPMB berjalan secara lebih objektif, transparan dan berkeadilan. Proses seleksi SPMB yang hanya didasarkan pada nilai rapor, sangat tidak adil dan tidak transparan.

Baca Juga :  Judi Online Ancaman Tersembunyi dan Upaya Komprehensif Melindungi Bangsa

Hal ini karena nilai yang tertuang di rapor siswa tidak memiliki standar baku, lebih didasarkan pada kebijakan masing masing sekolah dan tidak menggambarkan secara riel dan objektif kemampuan siswa.

Memang, Tes Potensi Akademik pada seleksi jalur prestasi SMA Unggul ini hanya mensasar sebagian kecil dari keseluruhan peserta SPMB, namun patut menjadi bahan instrospeksi secara menyeluruh bagi seluruh stakeholder agar sekolah sekolah kita terus meningkatkan kualitas pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita.

Sudah waktunya kita memberikan nilai kepada peserta didik lebih objektif, transparan, jujur, adil dan tidak diskriminatif. Praktek praktek manipulatif yang berpotensi membohongi masyarakat karena nilai yang ada tidak menggambarkan kondisi nyata anak anak kita, justru akan membuat kualitas pendidikan kita makin terpuruk.

Tentu kita berharap SPMB TA 2025/2026 ini bisa berjalan lebih baik, lebih berkualitas sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Seluruh pemangku kepentingan pendidikan hendaknya memberikan suport yang maksimal. Ikut mendorong lahirnya inovasi, inisiatif, dan praktek-praktek baru yang positif agar SPMB berjalan dengan lebih baik dan berkualitas, sebagai bagian dari transformasi pendidikan untuk menuju pendidikan berkualitas.

Stop dan sudahi intervensi dan pemaksaan kehendak oleh siapapun dan atas nama apapun terhadap panitia SPMB karena hanya akan membuat pendidikan kita sulit maju dan makin tertinggal.

Oleh
Gino Vanollie
(Pemerhati Pendidikan)

Berita Terkait

Koperasi ala Budi Arie: Siapa Kerja, Siapa Dapat Nama?
Dari Krisis ke Solusi: Strategi Mengakhiri Banjir Bandar Lampung
Pendidikan di Persimpangan, Tantangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Anak Muda, Gen Z dan Millenial Harus Menentukan Pilihan
Ayo Healing dan Nongkrong di Senja Malaka – Lebih dari Sekadar Pantai!
Zona Kuning Lampung: Tantangan Besar bagi Para Kepala OPD!
20 Wakil Lampung di DPR: Pahlawan atau Penonton di Arena Politik?
Kondisi Demokrasi Indonesia Menjelang Pilkada 2024: Fenomena Kotak Kosong dan Tantangan Kontemporer

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:26 WIB

Koperasi ala Budi Arie: Siapa Kerja, Siapa Dapat Nama?

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:17 WIB

SPMB dengan Tes Potensi Akademik (TKA) Menuai Apresiasi

Senin, 3 Maret 2025 - 20:54 WIB

Dari Krisis ke Solusi: Strategi Mengakhiri Banjir Bandar Lampung

Senin, 25 November 2024 - 09:21 WIB

Pendidikan di Persimpangan, Tantangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Minggu, 24 November 2024 - 20:12 WIB

Anak Muda, Gen Z dan Millenial Harus Menentukan Pilihan

Berita Terbaru

Olahraga

Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung Menuai Kritik

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:31 WIB