BANDAR LAMPUNG — Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) menggelar kegiatan matrikulasi bagi mahasiswa baru pada Sabtu (12/9/2026).
Matrikulasi tersebut mengusung tema “Membangun Karakter Akademik untuk Menyongsong KUHP Baru dan Indonesia Emas 2045”. Kegiatan ini menjadi langkah awal program studi dalam membangun fondasi akademik sekaligus mempersiapkan calon magister hukum menghadapi perubahan dan perkembangan hukum nasional.
Kegiatan matrikulasi diikuti 84 mahasiswa, terdiri atas 48 mahasiswa angkatan ke-8 dan 36 mahasiswa angkatan ke-9.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Assoc. Prof. Dr. Sodirin, S.E., M.M., CEPB., CPDM., CPM., CELM., mengatakan pendidikan pada jenjang magister tidak hanya menuntut kecerdasan, tetapi juga kedewasaan berpikir, integritas, tanggung jawab dan karakter akademik.
Saat membuka kegiatan tersebut, Sodirin meminta mahasiswa tidak menjadikan pendidikan Magister Hukum sekadar jalan untuk memperoleh gelar.
Menurutnya, mahasiswa harus mampu membangun budaya akademik yang ditandai dengan kemampuan berpikir kritis, keberanian berdiskusi, menghargai perbedaan pendapat, menjunjung etika ilmiah serta berpihak pada kebenaran dan keadilan.
“Jangan hanya menjadi penghafal hukum. Jadilah pemikir hukum. Jangan hanya memahami pasal. Pahami nilai dan keadilannya. Dan jangan hanya mengejar gelar. Bangun kompetensi dan integritas,” kata Sodirin.
Ia menilai pesan tersebut semakin relevan karena Indonesia tengah memasuki momentum penting dalam perjalanan hukum nasional dengan hadirnya KUHP baru.
Perubahan hukum pidana nasional, kata dia, membutuhkan insan hukum yang tidak hanya menguasai aturan, tetapi juga memahami filosofi hukum serta mampu melihat persoalan dari perspektif keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
“Perubahan hukum pidana nasional membutuhkan insan hukum yang tidak hanya memahami aturan, tetapi mampu memahami filosofi hukum, keadilan, kepastian, kemanfaatan, serta perkembangan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Sodirin berharap matrikulasi dapat menjadi titik awal bagi mahasiswa untuk membangun karakter akademik yang kuat sebelum memasuki proses pembelajaran dan penelitian pada jenjang Magister Hukum.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar memiliki keberanian untuk mengembangkan pemikiran hukum dan tidak terpaku pada teori maupun aturan secara tekstual.
Menurutnya, Indonesia Emas 2045 membutuhkan generasi yang unggul, berkarakter dan memiliki integritas. Mahasiswa Magister Hukum, lanjut Sodirin, memiliki posisi strategis untuk ikut mewujudkan cita-cita tersebut melalui ilmu dan profesinya.
“Jadikan ilmu yang saudara peroleh bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bekal pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tegasnya.
Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis
Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Saburai Tian Terina, SH., MH. mengatakan memasuki pendidikan Magister Hukum berarti memasuki ruang akademik yang berbeda.
Mahasiswa tidak cukup hanya mengetahui hukum, tetapi dituntut mampu memahami, menganalisis, mengkritisi dan mengembangkan hukum.
“Seorang magister hukum harus mampu melihat hukum bukan hanya sebagai kumpulan norma dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, perlindungan masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Tian.
Menurutnya, keunggulan mahasiswa Magister Hukum tidak hanya diukur melalui indeks prestasi maupun kemampuan menghafal teori hukum.
Mahasiswa harus mampu melakukan penelitian, menyelesaikan persoalan hukum secara ilmiah, serta memberikan gagasan dan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Mahasiswa harus memiliki keberanian untuk bertanya, keberanian untuk mengkritisi, dan yang paling penting keberanian untuk menghasilkan gagasan baru,” katanya.
Tian juga mengingatkan bahwa dunia hukum saat ini tidak lagi berjalan dalam ruang yang terisolasi. Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, perdagangan internasional, perubahan iklim, kejahatan lintas negara, perlindungan data pribadi, hak asasi manusia, ekonomi digital hingga pembangunan berkelanjutan telah mempertemukan hukum nasional dengan perkembangan hukum global.
Karena itu, menurutnya mahasiswa Magister Hukum dituntut mampu membaca perubahan tersebut sekaligus memahami konsekuensi hukumnya.
“Kita membutuhkan sarjana hukum yang tidak gagap terhadap teknologi, tetapi mampu memahami bagaimana teknologi harus diarahkan agar tetap berada dalam koridor hukum, etika, keadilan, dan kemanusiaan,” tegasnya.
Selain penguasaan ilmu dan teknologi, Tian menekankan pentingnya perspektif keberlanjutan melalui konsep ecopreneurship.
Menurutnya, pengembangan ilmu dan profesi hukum tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan.
“Dalam konteks hukum, ecopreneurship dapat menjadi paradigma baru dalam melihat hubungan antara hukum, ekonomi, teknologi, masyarakat, dan lingkungan. Kita membutuhkan lulusan hukum yang mampu melihat peluang dan menciptakan inovasi, tetapi sekaligus memiliki tanggung jawab sosial dan ekologis,” ujarnya.
Ia berharap mahasiswa Magister Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai dapat menjadi bagian dari generasi pembaru hukum Indonesia.
Lulusan nantinya tidak hanya diarahkan menjadi akademisi, praktisi hukum, birokrat, advokat, konsultan maupun peneliti, tetapi juga mampu menjadi problem solver, inovator hingga entrepreneur di bidang hukum yang berorientasi pada keberlanjutan.
“Hukum Indonesia membutuhkan pemikiran-pemikiran baru. Kita membutuhkan generasi yang mampu menjembatani antara norma dan realitas, antara hukum dan teknologi, antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan, antara kepentingan nasional dan dinamika global, serta antara penegakan hukum dan keadilan substantif. Dan saya berharap generasi itu adalah Saudara semua,” katanya.
Tian kemudian berpesan agar mahasiswa menjadikan masa studi magister sebagai ruang untuk memperkuat kompetensi, memperluas jaringan, memperkaya perspektif sekaligus menemukan bidang keilmuan yang dapat memberikan kontribusi bagi bangsa.
“Jangan hanya bertanya, apa yang dikatakan oleh hukum. Mulailah bertanya mengapa hukum mengatur demikian, apakah hukum tersebut sudah memberikan keadilan, bagaimana hukum harus dikembangkan untuk menjawab perubahan masyarakat, dan apa kontribusi yang dapat saya berikan melalui ilmu hukum,” jelasnya.
Perkuat Riset dan Etika Akademik
Sementara itu, Ketua Pelaksana sekaligus Ketua Program Studi Magister Hukum, Dr. Rika Santina, S.H., mengatakan matrikulasi dirancang sebagai langkah strategis untuk mempersiapkan mahasiswa sebelum memasuki proses pendidikan Magister Hukum.
Menurut Rika, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pengenalan lingkungan akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat fondasi riset, etika ilmiah dan pembentukan critical legal thinking.
“Matrikulasi ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia hukum yang berintegritas dan siap mengawal pembaruan hukum nasional,” ujar Rika.
Ia mengatakan penanaman karakter akademik menjadi penting agar mahasiswa mampu menghasilkan karya ilmiah yang solutif dan memiliki integritas akademik.
Salah satu perhatian yang ditekankan adalah pencegahan pelanggaran etika akademik, termasuk plagiarisme.
Dalam pembahasan mengenai pembaruan hukum, matrikulasi juga menyoroti kesiapan praktisi dan akademisi hukum menghadapi berlakunya KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Rika, transisi dari sistem hukum pidana yang berorientasi kolonial menuju paradigma hukum pidana nasional membutuhkan perubahan cara pandang dan nalar hukum.
“Transisi dari hukum berorientasi kolonial menuju paradigma hukum pidana nasional yang menekankan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif menuntut penyesuaian nalar hukum secara menyeluruh,” katanya.
Selain itu, forum matrikulasi menekankan peran akademisi hukum dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Pembangunan hukum nasional dinilai tidak hanya harus responsif terhadap perkembangan teknologi dan globalisasi, tetapi juga tetap berakar pada nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal atau living law. (Pin)

Editor : Pina









