Asik Hisap Sabu, Dua Pelaku Di Ringkus Polsek Rumbia

Senin, 12 September 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (dinamik.id) – Mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan dua warga inisial MS (34) dan BB (28) yang sedang asik hisap Sabu dirumah MS yang berada di Kp. Srikencono Kec. Buminabung Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Minggu (11/9/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Ditangkapnya MS dan BB yang merupakan warga Kp. Srikencono bermula dari informasi masyarakat yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik mereka, seperti orang sedang mabuk.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Tengah Bagikan Langsung sembako kepada Masyarakat

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H, M.H Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek mengatakan, berbekal informasi dari warga, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan ke salah satu rumah warga di Kp. Srikencono Kec. Buminabung Kab. Lamteng.

“Setelah melakukan penyelidikan, dengan cepat dan sigap, Kanit Reskrim Polsek Rumbia beserta anggota melakukan penyergapan. Saat dilakukan penyergapan tersebut, kedua pelaku  MS dan BB tertangkap tangan sedang asik mengisap sabu didalam kamarnya,’’jelasnya.

Baca Juga :  Tragedi Lift, Pihak Sekolah AZ Zahra Siap Ikuti Proses Hukum

Dari kamar pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 3 buah korek api, 1 linting jarum yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 6 buah cotton Bud, 1 buah alat hisap sabu alias bong,1 buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu,1 buah dompet berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 200.000,-.

Baca Juga :  Kapolres Lamteng Pimpin Upacara PTDH Aipda Rudi Suryanto

Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (Pon)

Berita Terkait

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:44 WIB

LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Berkelanjutan

Kamis, 30 Okt 2025 - 17:02 WIB

Tulangbawang Barat

Tubaba Art Festival #9 : Menghidupkan Ingatan, Merangkai Masa Depan Tubaba

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:17 WIB