KPK Libatkan 3 ASN Lampung Jadi Whistleblowing System

Senin, 5 April 2021 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi

PROSES pengawasan tindak pidana korupsi kini melipatkan ASN di Lampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih tim pengelola Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) terintegrasi dari 23 instansi yang telah menjalin kerja sama dengan KPK.

Pelatihan kali ini mengangkat tema “Pembelajaran Interaktif untuk Pengelolaan Whistleblowing System Pengaduan Korupsi”. Kegiatan ini diselenggarakan dengan metode blended learning yang menggabungkan pembelajaran mandiri dan tatap muka. Salah satu instansi yang ikut menjadi peserta yakni Pemprov Lampung.

“Dari Provinsi Lampung, tercatat 3 pejabat pada Inspektorat yang hadir sebagai peserta mengikuti diklat ini,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam pesan tertulisnya, Senin, 5 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diklat ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme unit pengelola WBS dalam melakukan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran, khususnya tindak pidana korupsi.

KPK berharap melalui diklat ini dapat menanamkan nilai integritas bagi tim pengelola WBS, serta menyediakan forum untuk saling berbagi pengalaman di antara peserta.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Dukung Program ”Anak Muda Berjaya"

“Para peserta dibekali dengan pelatihan wajib yang berisi materi dasar antikorupsi dan pelatihan pilihan atau tematik khusus yang dibutuhkan para mitra dalam menganalisis pengaduan. Di antaranya terkait Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Studi Kasusnya, Tipologi/Modus Tindak Pidana Pencucian uang, Manajemen Pengaduan Masyarakat, dan Teknik Investigasi Dasar dalam Analisis Awal Pengaduan,” paparnya.

Untuk batch pertama, pembelajaran mandiri dilaksanakan selama 5 hari yaitu pada 5 – 9 April 2021. Sedangkan untuk kelas tatap muka akan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2021 – 8 April 2021. Rencananya diklat akan dilanjutkan untuk batch kedua pada 7 – 10 Juni 2021, dan batch ketiga pada 4 – 7 Oktober 2021.

23 Instansi

Hingga Maret 2021 KPK telah menandatangani perjanjian kerja sama Pembangunan WBS TPK Terintegritasi dengan 23 instansi baik pemerintahan daerah, kementerian, lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ke-23 instansi tersebut, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga :  Lupa Tarik Tuas Rem, Mobil Fortuner Tercebur ke Saluran Irigasi

Lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan Haji, PTPN III (Persero), PT. Angkasa Pura II (persero), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemprov Lampung, Pemprov Jambi, Pemprov Sulbar, Pemprov Kalbar, dan Bank Jambi.

Kerja sama tersebut dibangun sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui sistem pelaporan pengaduan dengan metode online dan dijamin kerahasiaannya. Melalui sistem ini, siapapun dapat melaporkan terjadinya korupsi/fraud di suatu organisasi atau institusi pemerintah.

Dalam Guidelines on Whistleblowing, International Chamber of Commerce menyebutkan bahwa WBS merupakan alat bantu deteksi kecurangan yang efisien dan sebagai bagian dari program internalisasi nilai-nilai integritas pada diri setiap pegawai.

Begitu juga dalam penelitian yang dilakukan oleh Association of Fraud Examiner (2020) menyebutkan bahwa “Tip” atau informasi/pengaduan yang disampaikan oleh pegawai dapat mendeteksi kemungkinan lebih besar terjadinya fraud di sebuah organisasi.

Baca Juga :  Hadiri Syukuran HUT Polwan, Ini Pesan Kapolres Pringsewu

Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak organisasi yang telah memiliki sistem pelaporan pengaduan atau WBS, tetapi penggunaannya belum optimal.

Sebagian besar organisasi menerapkan WBS hanya untuk memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan tanpa benar-benar memanfaatkan peran WBS itu sendiri.

Situasi ini juga disebabkan karena budaya organisasi yang masih menganggap pengaduan berkonotasi negatif, sehingga masih banyak hambatan bagi pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan WBS.

Selain itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang mendorong KPK menginisiasi kerja sama WBS TPK yang terintegrasi dengan sejumlah mitra, yaitu PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Permen PAN-RB No. 52/2018 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN-RB No. 10/2019. (IIM)

Berita Terkait

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Berita Terbaru