Dinkes Tubaba Perintahkan Apotik Hentikan Penjualan Obat Sirup

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, mengeluarkan surat edaran kepada pelayanan kesehatan dan apotik agar menghentikan memberi dan mengedarkan obat cair atau sirup.

Sekretaris Dinkes Tubaba, Eka Riana mengatakan hal ini dilakukan, menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) No SR.01.05/III /3461/2022.

“Kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan gangguan ginjal akut atipikal (Artificial progresif acute kidney injury) pada anak sebagai bentuk kewaspadaan pada tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sirup untuk terapi pada anak,” ungkapnya,
Senin (24/10/2022).

Baca Juga :  Optimalisasi Kinerja Aparatur Desa, Kejari Mesuji Gelar Penyuluhan Hukum

Menurut informasi yang beredar saat ini, ketahui bersama, penggunaan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sangat berbahaya, oleh karena itu kita membuat berupa surat edaran ke apotek dan pelayanan kesehatan yang ada di kabupaten Tulangbawang Barat.

Baca Juga :  Lampung 13 Besar Realisasi Pendapatan APBD se Indonesia

“Dari 129 cek sampel yang diperiksa oleh BPOM, pada 19 Oktober 2022 terdapat 5 jenis obat cair atau sirup yang ditekankan untuk ditahan peredarannya. Seperti, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Uni Baby Cough Sirup (obat batuk dan flu), Uni Baby Demam Sirup (obat demam), dan Uni Baby Demam Drops (obat demam),” terangnya.

Baca Juga :  Kompak, Arinal dan Winarti Tebar 1 Juta Benih Ikan di Tuba

Eka juga menjelaskan, untuk saat ini belum ada penarikan terhadap obat-obatan tersebut. Namun pihaknya menyetop peredaran karena menurut nya, nanti ada mekanisme nya sendiri. “Dan kita menunggu instruksi dari kementerian atau pusat,” tegas dia. (SID)

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga
Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran
Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Pringsewu Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Terapkan WFH Tiap Jumat Kedua
Belanja Pegawai Masih di Atas 30 Persen, Pringsewu Tak Buka Formasi CPNS 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:37 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:24 WIB

Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:43 WIB

Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:33 WIB

Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Jul 2026 - 18:32 WIB