Saksi Pemohon Persoalkan Hasil Labfor Polda Lampung Hingga Keaslian Surat-surat Terlapor ZS.

Kamis, 1 Desember 2022 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Sidang Praperadilan SP3 Polda Lampung memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan ahli pada Kamis, 01 Desember 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dari pihak pemohon menghadirkan 3 orang saksi serta 1 saksi ahli berasal dari Akademisi Universitas Lampung yakni Dr. Edi Rifai M.H. Sementara pihak termohon menghadirkan 2 orang saksi dari pihak Polri.

Semula, pihak pemohon praperadilankan polda Lampung karena putuskan SP3 melalui gelar perkara tanpa proses pemanggilan ke pihak pelapor yakni Farid Firmansyah.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra mengatakan proses pemberhentian penyidikan atas laporan pemalsuan tanda tangan tersebut tidak sesuai dengan hasil laboratorium forensik (labfor) cabang palembang yang mendapatkan hasil identik yakni tanda tangannya asli.

Dalam sidang tahap pemeriksaan saksi tersebut, Kuasa Hukum pemohon Yogi Syahputra PJ S.H mengatakan pihaknya melalui sidang ini menargetkan proses penyelidikan terkait kepemilikan tanah tersebut bisa dilanjutkan kembali.

Sebagaimana keterangan saksi termohon, Laboratorium forensik tidak bisa dilakukan dua kali pada objek yang sama. Namun bisa dilakukan penyidikan kembali jika terdapat keputusan dari hakim saat sidang Praperadilan SP3 ini.

Baca Juga :  Keluarga Tersangka Kasus Pengancaman Minta Polres Tubaba Klarifikasi Pasal

Menurut Yogi, Laboratorium Forensik waktu itu dilakukan di Palembang, pihaknya dan Bripka Hendra sebagai penyidik yang melakukan proses ke Labfor.

Pihaknya dengan Hendra berangkat tiga kali ke Palembang. Pada pemberangkatan ketiga kalinya hasil labfor keluar dan tidak sesuai dengan pembanding pihaknya.

Saksi Pemohon, Juliadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 7 pembanding yang non identik. Tetapi hasil Labfor tersebut justru identik.

Menurutnya, Bripka Hendra mencari pembanding sendiri. Terpisah, Yulizar selaku kuasa hukum Polda Lampung mengatakan berkas pembanding hadir dengan prinsip netralitas yang mengakomodir berkas terlapor dan pelapor.

Baca Juga :  Disdik Bandarlampung Terkesan 'Main Mata' soal Dugaan Pungli Jual Beli Buku LKS di SDN 2 Harapan Jaya

Juliadi melanjutkan, terkait surat akte jual beli yang dimiliki Zainuddin Sembiring (ZS) sebagai pihak terlapor terdapat ketidaksesuaian.

“Orang tua saya meninggal pada umur 46 tahun, sementara di akte jual beli mereka transaksi ZS dengan orang tua saya saat berumur 58 tahun,” kata dia.

“Selanjutnya terkait lokasi, tepatnya 3 lokasi yang dikuasai oleh ZS terdapat ketidaksesuain, semestinya aktenya satu saja”tutupnya (Sandi)

Berita Terkait

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas
Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN
Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:12 WIB

Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:19 WIB

KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:18 WIB

Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas

Berita Terbaru