Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Tolak Pengesahan RKUHP

Senin, 5 Desember 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung aksi menolak pengesahan RKUHP.

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung aksi menolak pengesahan RKUHP.

Bandar Lampung (dinamik.id)-Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Senin, 05 Desember 2022. Aksi tersebut bertujuan menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan lewat sidang paripurna DPR-RI, Selasa, 6 Desember 2022.

Koalisi yang terdiri dari jurnalis, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil tersebut menilai, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang bisa mengancam demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan sipil.

Koordinator aksi Derri Nugraha saat diwawancarai awak media mengatakan, terdapat 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum pemerintah dan DPR-RI mengesahkan Undang-Undang (UU) tersebut.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa di antaranya, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 240 dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah; Pasal 263 tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong; Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap; Pasal 440 tentang penghinaan ringan; dan Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran; serta Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Baca Juga :  HUT ke-55 PWI Lampung Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Kedaulatan Pangan

“Pasal-pasal tersebut cenderung melemahkan kontrol pers dan suara kritis masyarakat terhadap pemerintah. Misalnya pasal penghinaan presiden. Aturan itu sangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya,”kata dia.

“Setiap kritik yang ditujukan kepada presiden akan berujung pidana dengan dalih menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden yang seringkali penilaiannya subjektif, padahal kritik tersebut sebagai wujud dari kebebesan berpendapat,” ujar Derri.

Baca Juga :  Dukung Kesehatan Masyarakat, Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Car Free Day

Selanjutnya, pasal 594 dan 595 yang secara eksplisit memuat delik pers merupakan intervensi yang mencederai kebebasan pers. Hal itu karena pengutamaan mekanisme pemidanaan dalam pasal tersebut sama sekali tidak menghargai karya jurnalistik, sekaligus meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers.

“Menjadikan karya jurnalistik sebagai sasaran ‘delik pers’, jelas akan mengancam kebebasan warga mendapatkan akses informasi berkualitas. Tanpa perlindungan terhadap kebebasan pers berarti ancaman terhadap demokrasi, kebebasan sipil, serta hilangnya kontrol publik atas tindakan kesewenang-wenangan,” kata Derri.

Baca Juga :  Jelang Pengamanan Lebaran, Kapolres Mesuji Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Menurut Derri, sama seperti pembentukan beberapa undang-undang sebelumya, penyusunan RKUHP minim ruang partisipasi publik dan kurang transparan. Pemerintah dan DPR-RI terkesan abai dan kurang mendengar masukan dari publik. Padahal, gelombang penolakan atas RKUHP terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan kerap memakan korban jiwa.

“Pemerintah dan DPR selama ini seperti ‘tebal kuping’ atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik secara bermakna,” katanya.

Selain penolakan pengesahan RKUHP, koalisi juga menyuarakan pencabutan sejumlah undang-undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja 2020, UU Minerba 2020, dan UU KPK 2020. Sebab, UU tersebut sangat merugikan masyarakat di berbagai sektor. (Sandi)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung
Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:39 WIB

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB