Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Tolak Pengesahan RKUHP

Senin, 5 Desember 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung aksi menolak pengesahan RKUHP.

i

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung aksi menolak pengesahan RKUHP.

Bandar Lampung (dinamik.id)-Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Senin, 05 Desember 2022. Aksi tersebut bertujuan menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan lewat sidang paripurna DPR-RI, Selasa, 6 Desember 2022.

Koalisi yang terdiri dari jurnalis, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil tersebut menilai, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang bisa mengancam demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan sipil.

Koordinator aksi Derri Nugraha saat diwawancarai awak media mengatakan, terdapat 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum pemerintah dan DPR-RI mengesahkan Undang-Undang (UU) tersebut.

Beberapa di antaranya, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 240 dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah; Pasal 263 tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong; Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap; Pasal 440 tentang penghinaan ringan; dan Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran; serta Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Baca Juga :  Program Gubernur Lampung, Pemkab Mesuji Terima Ribuan Restocking Benih Ikan Endemik

“Pasal-pasal tersebut cenderung melemahkan kontrol pers dan suara kritis masyarakat terhadap pemerintah. Misalnya pasal penghinaan presiden. Aturan itu sangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya,”kata dia.

“Setiap kritik yang ditujukan kepada presiden akan berujung pidana dengan dalih menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden yang seringkali penilaiannya subjektif, padahal kritik tersebut sebagai wujud dari kebebesan berpendapat,” ujar Derri.

Baca Juga :  Perdana, Forkopimda Provinsi Lampung dan Mesuji Gelar Safari Ramadhan di Desa Mulya Agung

Selanjutnya, pasal 594 dan 595 yang secara eksplisit memuat delik pers merupakan intervensi yang mencederai kebebasan pers. Hal itu karena pengutamaan mekanisme pemidanaan dalam pasal tersebut sama sekali tidak menghargai karya jurnalistik, sekaligus meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers.

“Menjadikan karya jurnalistik sebagai sasaran ‘delik pers’, jelas akan mengancam kebebasan warga mendapatkan akses informasi berkualitas. Tanpa perlindungan terhadap kebebasan pers berarti ancaman terhadap demokrasi, kebebasan sipil, serta hilangnya kontrol publik atas tindakan kesewenang-wenangan,” kata Derri.

Baca Juga :  Membangun Sinergitas, Kejari Mesuji dan Pemkab Mesuji Gelar Kegiatan Penerangan Hukum

Menurut Derri, sama seperti pembentukan beberapa undang-undang sebelumya, penyusunan RKUHP minim ruang partisipasi publik dan kurang transparan. Pemerintah dan DPR-RI terkesan abai dan kurang mendengar masukan dari publik. Padahal, gelombang penolakan atas RKUHP terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan kerap memakan korban jiwa.

“Pemerintah dan DPR selama ini seperti ‘tebal kuping’ atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik secara bermakna,” katanya.

Selain penolakan pengesahan RKUHP, koalisi juga menyuarakan pencabutan sejumlah undang-undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja 2020, UU Minerba 2020, dan UU KPK 2020. Sebab, UU tersebut sangat merugikan masyarakat di berbagai sektor. (Sandi)

Berita Terkait

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung

Berita Terbaru



Produk hasil kolaborasi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2 dan IPB University berbahan baku tandan kosong (tankos) kelapa sawit menjadi berbagai produk berbasis komposit ramah lingkungan (green composite). Serat tandan kosong dikembangkan menjadi material biomaterial bernilai tambah untuk berbagai kebutuhan, antara lain helm pengaman (safety helmet), sepatu, sandal, produk fesyen, hingga rompi antipeluru.

Ekonomi dan Kreatif

KEREN GUYZZ!!! PTPN I dan IPB Kembangkan Tankos Jadi Produk Komposit

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:21 WIB