Kadin Pusat Harus Memverifikasi Peserta Musprov Kadin Lampung

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) — Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang Industri (Kadin) Lampung Hi Aprozi Alam angkat bicara terkait kisruh keabsahan peserta menjelang Musyawarah Provinsi Kadin Lampung.

Saat dimintai pendapatnya, Aprozi Alam, Kamis, 22 Desember 2022, mengatakan Musprov Kadin Lampung harus digelar secara demokratis.

Oleh sebab itu, ia meminta Kadin Pusat untuk turun tangan melakukan verifikasi ulang keabsahan peserta Musprov dari Kadin Kabupaten/Kota. Dengan begitu, iklim dunia usaha dan organisasi di Lampung dapat berjalan baik.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita meminta Kadin Pusat melakukan verifikasi ulang peserta dari kabupaten/kota, karena berdasarkan informasi media terindikasi kepengurusan kabupaten/kota cacat hukum. Sehingga tidak sah menjadi peserta musprov,” ujarnya.

Baca Juga :  Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Menurutnya, hal ini harus dilakukan jika menghendaki Musprov yang legitimate. “Kalau kita menghendaki musprov ini legitimate maka pesertanya harus sah.”

Don Zi, sapaan akrab Aprozi Alam pun berharap Kadin Lampung benar benar menjadi wadah organisasi profesi para pelaku usaha yang profesional sehingga dapat menggiatkan roda perekonomian Provinsi Lampung.

“Kita berharap Kadin Lampung ini benar benar menjadi wadah organisasi profesi para pelaku usaha yang profesional sehingga dapat menggiatkan roda perekonomian Provinsi Lampung,” tegasnya.

Baca Juga :  Geger Surat Suara Dicoblos Duluan, Ketua Bawaslu Lampung: Potensi PSU!

Sebelumnya beredar pemberitaan yang mempertanyakan keabsahan peserta Musprov Kadin Lampung.

“Kadin kota dan kabupaten adalah pemilik suara dalam pemilihan Ketum Kadin Lampung di Muprov besok. Sayangnya, peserta-peserta itu terindikasi tidak sah alias “bodong”,” ujar Andi Saputra SSos, Komtap di WKU Bidang Perindustrian dan Manufaktur .

“Periode kepengurusan saat ini dirasa minim kegiatan, khususnya dalam pembenahan Kadin Kota-Kabupaten se-Provinsi Lampung,” ujar dia dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (21/12/2022).

Dipaparkan Andi, pelaksanaan Mukot/Mukab seharusnya diadakan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga :  DPD Aspeknas Lampung Apresiasi Kemenangan Hi Aprozi Alam dalam Pemilu 2024

“Sebagai contoh, Kadin Kota Bandarlampung sebagai ibukota Provinsi Lampung tidak pernah menggelar Mukota Kadin Bandarlampung dalam periode ini,” tambahnya.

Sekalipun pernah digelar, imbuh dia, seharusnya tentu dapat dilihat dalam pemberitaan atau publikasi, baik di media cetak maupun elektronik. “Serta tidak ada dokumentasi foto atau video atas pelaksanaan kegiatan. Yang ada keliatannya hanya laporan bersifat arsip dan surat-menyurat,” kata dia.

Ketidaktransparanan itu membuat hingga saat ini, tidak diketahui siapa yang menjadi ketua-ketua Kadin di tingkat kabupaten-kota. “Kami sangat menyesalkan hal ini,” pungkas dia. (Naz)

Berita Terkait

Diserang OTK, Ketua PWI Way Kanan Laporkan Pelaku ke Polisi
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT
DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik
Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII
Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK
Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik
Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:26 WIB

Diserang OTK, Ketua PWI Way Kanan Laporkan Pelaku ke Polisi

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:08 WIB

KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:13 WIB

DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:57 WIB

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:02 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII

Berita Terbaru