Sebut PT BLPP Kusut, Budiman Akan Tutup Stockpile Batubara Kangkangi Aturan

Senin, 13 Februari 2023 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Budiman P Mega menyebut stockpile batubara milik PT Bumi Lampung Putra Perkasa (BLPP) yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga kusut.

“Setahu saya PT itu kusut, mau diblacklist maka mengajukan lagi. Mengajukan itu saya minta untuk dilengkapin, baik dari warga maupun yang lainnya,” ungkap Budiman kepada wartawan dinamik.id, Senin, 13 Februari 2023.

Budiman menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi perizinan stokpile PT Bumi Lampung Putra Perkasa.

“Kita berikan surat teguran sudah, surat teguran sudah saya kasih, saya minta semua harus dilengkapi,” ucapnya.

Dalam surat itu, BPLH menekankan agar usaha stockpile batubara wajib lengkap sesuai perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan jika tidak ada tanggapan, maka pihaknya tidak segan akan melakukan tahapan selanjutnya sesuai prosedur. Bahkan dapat menutup perusahaan agar tidak beroperasi hingga semua syarat terpenuhi.

Baca Juga :  KNPI Lampung Minta Stockpile Batubara Utamakan Solusi Bukan Hanya Kompensasi

“Kalau masih mengabaikan maka akan kita lanjutkan ketahapan selanjutnya dan kemungkinan ditutup,” tegasnya.

Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah akhirnya angkat bicara terkait keberadaan stockpile batubara yang meresahkan masyarakat. Tokoh pemuda itu ingatkan perusahaan agar mengutamakan kesehatan masyarakat.

“Kita lebih menekankan kepada perusahaan mencari solusi tentang polusi bukan kompensasi. Gak ada guna kompensasi kalau kesehatan masyarakat terkena dampak tidak dipikirkan matang-matang,” ujar Bung Iqbal, sapaan akrab tokoh pemuda Lampung itu.

Bung Iqbal meminta semua perusahaan stockpile batubara segera menciptakan teknologi pengelola limbah.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 28 Tersangka Suap R-APBDP Provinsi Jambi

“Harusnya perusahaan membuat sebuah teknologi untuk pengolahan limbah, baik limbah cair, padat dan udara,” ujarnya.

Jika belum lengkap, menurutnya, Pemkot harus bertindak tegas dengan melarang beroperasi agar masyarakat sekitar tak terdampak bahaya polusi batubara. “Kesehatan masyarakat tentu jauh lebih penting dari aspek ekonomis. Ekonomi maju masyarakat terdampak penyakit pernafasan akut percuma juga. Kesehatan dulu yang diutamakan, itu pesan Presiden yang harus diikuti semua pihak,” tegasnya.

Berita Terkait

Diserang OTK, Ketua PWI Way Kanan Laporkan Pelaku ke Polisi
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT
DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik
Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII
Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK
Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik
Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:26 WIB

Diserang OTK, Ketua PWI Way Kanan Laporkan Pelaku ke Polisi

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:08 WIB

KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:13 WIB

DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:57 WIB

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:02 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yanuarta, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Walikota Dedi Amarullah, Wakil Ketua DPRD Siddik Efendi, Wakil Ketua DPRD Afrizal, dan Wakil Ketua DPRD Wiyadi saat penyerahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru saja disahkan di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (05/03/2026).

DPRD Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:10 WIB