Lampung Tengah (dinamik.id)–Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad menyatakan surat pengaduan terkait perbuatan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Pemkab Lamteng berinisial E telah sampai ke dirinya.
“Itu baru kemarin saya terima suratnya. Itu masih diperiksa inspektorat. Coba kita lihat apa yang sebenarnya terjadi.Karena memang masih kita proses,” kata Musa di sela kegiatan dinasnya, Jumat (14/4/2023).
Seperti yang ramai diberitakan, seorang oknum ASN Pemkab Lamteng E, dilaporkan ke bupati karena diduga menghamili remaja berinisial DA (19 tahun), warga Bandarjaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu disampaikan pihak keluarga Da pada Kamis (13/4/2023). Rilis yang diterima media ini, pengakuan pihak keluarga bahwa oknum ASN tersebut enggan bertanggungjawab atas hamilnya DA.
Orang tua DA, Al menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bupati Lamteng Musa Ahmad, guna meminta keadilan kepada Bupati atas perlakuan bawahannya. Tujuannya agar oknum E ditindak tegas karena membuat malu sebagai seorang pegawai ASN, yang telah merusak masa depan anaknya.
“Kami berharap yang bersangkutan dapat diberikan sanksi tegas sebagai ASN,” kata Al.
Karena perbuatan E, kata Al, anaknya DA mengalami trauma. Karena menanggung aib dan beban moral keluarga dan lingkungan. Bahkan, kata Al, DA harus putus kuliah akibat malu menanggung aib.
Di sisi lain, DA menyatakan sebagai telah berupaya berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan keluarga korban. “Namun hal itu selalu gagal, dan tidak ada niat baik dari E, yang ada hanya janji manis yang tidak pernah terbukti,” ungkapnya. (Naz)