Dua Tersangka Korupsi Benih Jagung Lampung Ditahan

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi benih jagung Edi Yanto dan rekanan Imama digelandang ke Rutan Kelas 1A Bandarlampung.

Bandarlampung (dinamik.id)–Sudah jatuh tertingga tangga. Edi Yanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung era Ridho Ficardo dan Kepala Dinas Perkebunan era Arinal Djunaidi akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu, 23 Juni 2021.

Selain Edi Yanto, satu tersangka lainnya dari pihak rekanan Imama juga ditahan. Sebaliknya, mantan kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati tidak ditahan dengan alasan mengidap penyakit kanker payudara.

Edi Yanto dan Imama digelandang ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IA Bandar Lampung usai menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi benih jagung tahun 2017.

Baca Juga :  HMI Balam Siap Kawal Proses Praperadilan Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lampung

“Kita menahan tersangka E dan I, untuk 20 hari ke depan. Satu lagi tersangka HR, masih penahanan kota. Informasinya ada sakit kanker, tidak menutup kemungkinan riwayat medisnya,” ujar salah satu penyidik Pidsus Kejati Lampung, Rabu, 23 Juni 2021.

Namun demikian, hingga kini audit kerugian negara dari BPK RI atas kasus korupsi pengadaan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun 2017 ini tak kunjung keluar.

Baca Juga :  Polda Lampung Sita Uang Rp 9,35 M Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim

Sementara Kejati Lampung menaksir kerugian negara mencapai Rp8 miliar. Kejati telah menyita dua aset milik tersangka Imama.

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengungkapkan sejumlah alasan penahanan keduanya. Pertama, adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri. Kedua menghilangkan barang bukti. Ketiga mempengaruhi saksi. “Selain itu juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Kejati Lampung Gelar Bazar Pasar Murah

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) UURI Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), subsidair pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (BAY)

Berita Terkait

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru