Dua Tersangka Korupsi Benih Jagung Lampung Ditahan

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi benih jagung Edi Yanto dan rekanan Imama digelandang ke Rutan Kelas 1A Bandarlampung.

Bandarlampung (dinamik.id)–Sudah jatuh tertingga tangga. Edi Yanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung era Ridho Ficardo dan Kepala Dinas Perkebunan era Arinal Djunaidi akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu, 23 Juni 2021.

Selain Edi Yanto, satu tersangka lainnya dari pihak rekanan Imama juga ditahan. Sebaliknya, mantan kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati tidak ditahan dengan alasan mengidap penyakit kanker payudara.

Edi Yanto dan Imama digelandang ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IA Bandar Lampung usai menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi benih jagung tahun 2017.

Baca Juga :  Polda Lampung Sita Uang Rp 9,35 M Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim

“Kita menahan tersangka E dan I, untuk 20 hari ke depan. Satu lagi tersangka HR, masih penahanan kota. Informasinya ada sakit kanker, tidak menutup kemungkinan riwayat medisnya,” ujar salah satu penyidik Pidsus Kejati Lampung, Rabu, 23 Juni 2021.

Namun demikian, hingga kini audit kerugian negara dari BPK RI atas kasus korupsi pengadaan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun 2017 ini tak kunjung keluar.

Baca Juga :  Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Sementara Kejati Lampung menaksir kerugian negara mencapai Rp8 miliar. Kejati telah menyita dua aset milik tersangka Imama.

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengungkapkan sejumlah alasan penahanan keduanya. Pertama, adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri. Kedua menghilangkan barang bukti. Ketiga mempengaruhi saksi. “Selain itu juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) UURI Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), subsidair pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (BAY)

Berita Terkait

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Berita Terbaru