Dua Tersangka Korupsi Benih Jagung Lampung Ditahan

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi benih jagung Edi Yanto dan rekanan Imama digelandang ke Rutan Kelas 1A Bandarlampung.

Bandarlampung (dinamik.id)–Sudah jatuh tertingga tangga. Edi Yanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung era Ridho Ficardo dan Kepala Dinas Perkebunan era Arinal Djunaidi akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu, 23 Juni 2021.

Selain Edi Yanto, satu tersangka lainnya dari pihak rekanan Imama juga ditahan. Sebaliknya, mantan kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati tidak ditahan dengan alasan mengidap penyakit kanker payudara.

Edi Yanto dan Imama digelandang ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IA Bandar Lampung usai menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi benih jagung tahun 2017.

“Kita menahan tersangka E dan I, untuk 20 hari ke depan. Satu lagi tersangka HR, masih penahanan kota. Informasinya ada sakit kanker, tidak menutup kemungkinan riwayat medisnya,” ujar salah satu penyidik Pidsus Kejati Lampung, Rabu, 23 Juni 2021.

Namun demikian, hingga kini audit kerugian negara dari BPK RI atas kasus korupsi pengadaan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun 2017 ini tak kunjung keluar.

Baca Juga :  Kurir Dihukum Mati, Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Divonis Bebas

Sementara Kejati Lampung menaksir kerugian negara mencapai Rp8 miliar. Kejati telah menyita dua aset milik tersangka Imama.

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengungkapkan sejumlah alasan penahanan keduanya. Pertama, adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri. Kedua menghilangkan barang bukti. Ketiga mempengaruhi saksi. “Selain itu juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Definitif, Afrizal Ketua DPW Persadin dan Syarifudin Direktur LBH Persadin NTB

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) UURI Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), subsidair pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (BAY)

Berita Terkait

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:43 WIB

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB