Dua Tersangka Korupsi Benih Jagung Lampung Ditahan

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi benih jagung Edi Yanto dan rekanan Imama digelandang ke Rutan Kelas 1A Bandarlampung.

Bandarlampung (dinamik.id)–Sudah jatuh tertingga tangga. Edi Yanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung era Ridho Ficardo dan Kepala Dinas Perkebunan era Arinal Djunaidi akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu, 23 Juni 2021.

Selain Edi Yanto, satu tersangka lainnya dari pihak rekanan Imama juga ditahan. Sebaliknya, mantan kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati tidak ditahan dengan alasan mengidap penyakit kanker payudara.

Edi Yanto dan Imama digelandang ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IA Bandar Lampung usai menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi benih jagung tahun 2017.

“Kita menahan tersangka E dan I, untuk 20 hari ke depan. Satu lagi tersangka HR, masih penahanan kota. Informasinya ada sakit kanker, tidak menutup kemungkinan riwayat medisnya,” ujar salah satu penyidik Pidsus Kejati Lampung, Rabu, 23 Juni 2021.

Namun demikian, hingga kini audit kerugian negara dari BPK RI atas kasus korupsi pengadaan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun 2017 ini tak kunjung keluar.

Baca Juga :  Asik Hisap Sabu, Dua Pelaku Di Ringkus Polsek Rumbia

Sementara Kejati Lampung menaksir kerugian negara mencapai Rp8 miliar. Kejati telah menyita dua aset milik tersangka Imama.

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengungkapkan sejumlah alasan penahanan keduanya. Pertama, adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri. Kedua menghilangkan barang bukti. Ketiga mempengaruhi saksi. “Selain itu juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga :  KNPI Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri, Iqbal: Jaga Kerukunan Umat

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) UURI Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), subsidair pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (BAY)

Berita Terkait

LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif
LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Jumat, 5 September 2025 - 13:48 WIB

Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:43 WIB

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Berita Terbaru

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB