Pringsewu (dinamik.id)–Jajaran Polres Pringsewu menggelar operasi yustisi dalam rangka pengawasan dan penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Apalagi saat ini, penyebaran varian omikron terus terjadi di Tanah Air.
Operasi yustisi digelar di Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Minggu (23/1/2022). Dalam operasi tersebut sejumlah warga pun terjaring petugas, lantaran tidak memakai masker.
Kasat Samapta AKP Safri Lubis, menyatakan, kegiatan tersebut sebagai langkah antisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Operasi ini sifatnya himbauan kepada masyarakat yang lupa tidak mengunakan masker, sehingga kita ingatkan untuk memakainya,” ungkap Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, kemarin.
Ia menjelaskan saat ini, virus jenis baru atau Omicron sudah masuk ke kota–kota besar Indonesia, maka perlu adanya antisipasi.
AKP Syafri Lubis menyatakan masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan bagi masyarakat yang belum divaksin untuk segara mendatangi sentra vaksin yang telah disediakan pemerintah.
“Patuhi protokol kesehatan merupakan salah satu cara terbaik untuk terhindar penyebaran virus covid-19,” tegasnya. (bay)