Fraksi PDIP DPRD : Tiga Periode Presiden Langgar UUD 45

Minggu, 10 April 2022 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung menolak wacana perpanjangan jabatan tiga periode presiden RI. Mereka menghimbau masyarakat tak terprovokasi.

“Itu bertentangan dengan konstitusi yaitu pasal 7 dan pasal 22 E ayat 1 UUD 1945,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Aprilliati, Minggu 10 April 2022.

Menurut dia, pada pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Baca Juga :  Pertegas Komitmen Menjaga Kualitas Demokrasi, Bawaslu Pringsewu Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.

Dan pada Pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Mahasiswa Yang Akan Gelar Penyampaian Aspirasi Tidak Melakukan Tindakan Represif

“Sebagai penyelenggara negara, ya kita harus mentaati aturan yang ada,” kata dia.

Dikatakan dia, isu tersebut sama saja menunda pemilu. Apalagi tahapan-tahapan pemilu sudah dimulai tahun ini dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu terpilih akan dilantik pada 12 April 2022 mendatang.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anak negeri tidak terprovokasi dengan wacana yang bergulir yang akan mengganggu stabilitas nasional,” kata dia.

Baca Juga :  KPU Bandar Lampung dan Polresta Bahas Draf MoU Ciptakan Pemilu Damai dan Kondusif

Wakil sekretaris internal DPD PDIP Lampung itu mengatakan, Fraksi PDIP tetap patuh pada konstitusi.

“Sikap kami satu tarikan napas dengan pusat yaitu merujuk UUD 1945 pasal 7 dan 22E tadi. (Nazar/Red)

Berita Terkait

DPRD Lampung Soroti Pajak Air Permukaan, Desak Pengawasan dan Pendataan Diperketat
Debu, Macet, dan ISPA Mengintai ! DPRD Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo
30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI-P Tak Lupakan Sejarah
30 Tahun Kudatuli, Winarti : Kobarkan Semangat Reformasi, Demokrasi Harus Tetap Hidup
Partai Koalisi Serahkan Berkas Calon Wakil Bupati Kepada Bupati Way Kanan
Lesty Desak Masterplan Banjir Jadi Prioritas, Jangan Lagi Saling Lempar Tanggung Jawab
DPC PKB Lampung Utara Resmi Dilantik, Fatikhatul Khoiriyah Nahkodai Kepengurusan 2026–2031
Seismik 18 Ribu Titik Diburu, DPRD Yakin Potensi Migas Jadi Game Changer Lampung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung Soroti Pajak Air Permukaan, Desak Pengawasan dan Pendataan Diperketat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:38 WIB

30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI-P Tak Lupakan Sejarah

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:14 WIB

30 Tahun Kudatuli, Winarti : Kobarkan Semangat Reformasi, Demokrasi Harus Tetap Hidup

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Partai Koalisi Serahkan Berkas Calon Wakil Bupati Kepada Bupati Way Kanan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:54 WIB

Lesty Desak Masterplan Banjir Jadi Prioritas, Jangan Lagi Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Lainnya

SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027

Senin, 27 Jul 2026 - 21:44 WIB