Gubernur Melantik Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tubaba

Minggu, 22 Mei 2022 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) — Tiga pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Lampung resmi menjabat Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat, Minggu (22/5/2022).

Ketiganya yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Pringsewu. Lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji. Dan Ketiga, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Zaidirina sebagai Pj Bupati Tulang Bawang Barat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung.

Pelantikan Ketiga Penjabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Nomor: 131.18-1229 Tahun 2022, dan Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, tentang pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat Bupati  Tulang Bawang Barat.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan kegiatan ini, merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mesuji, Tulangbawang Barat dan Pringsewu, yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.

Sementara, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2022, 2023 dan 2024, akan dilaksanakan bersamaan dengan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  Arinal Lepas Kontingen Lampung Ikuti Festival Olahraga Rekreasi Nasional VI

“Untuk itu, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saply TH dan Hj. Haryati Cendralela sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Umar Ahmad dan Fauzi Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, serta Sujadi Saddat dan Fauzi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Atas pengabdian yang telah Saudara-Saudara berikan selama ini di masing-masing daerah,” jelas Gubernur Arinal.

Arinal mengatakan dirinya tidak memungkiri, bahwa kemajuan daerah Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Pringsewu yang telah dicapai hingga saat ini, merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah dicurahkan semua pihak.

Selanjutnya kepada para pejabat struktural Pemerintah Provinsi Lampung yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Penjabat Bupati, jelas Gubernur Arinal, bahwasannya jabatan ini hanya bersifat sementara. Untuk itu, diminta segera menyesuaikan diri,  menetapkan  dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah.

Baca Juga :  Eva Dwiana Memberi Bantuan Kepada 100 Nelayan

Gubernur Arinal menjelaskan Penjabat Kepala Daerah, memiliki peran, fungsi dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan yang perlu diperhatikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk:

1. Dilarang untuk melakukan mutasi pegawai.

2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya;

3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;

4.Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Hal-hal tersebut, dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Selain hal tersebut,  terang Gubernur Arinal, terdapat sejumlah tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Penjabat Bupati yaitu Menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten dan Memfasilitasi Tahapan Pemilukada di wilayahnya  masing-masing.

Baca Juga :  Kadispora Meiry Harika: Gubernur Lampung Jadikan Olahraga Program Strategis Tingkatkan Kualitas SDM dan Karakter

Lebih dari itu, Gubernur Arinal menyampaikan kepada Penjabat yang baru dilantik untuk Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di kabupaten masing-masing sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku; Menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkopimda, Parpol dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten dapat berjalan lancar, aman dan tertib.
Serta Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk dapat menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati dengan baik, Gubernur Arinal meminta kepada segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, DPRD Kabupaten, perangkat daerah, tokoh masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral lainnya yang ada di Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Pringsewu, untuk senantiasa mendukung Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola pemerintahan di masing-masing daerah.

Selain pelaksanaan tugas-tugas umum tersebut, saat ini konsentrasi Pemerintah dititikberatkan pada pemulihan  sektor perekonomian, kesehatan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, serta pengembangan infrastruktur-infrastruktur strategis. (Bayu)

Berita Terkait

Sinergi Tingkatkan Layanan Terpadu, PT TASPEN KC Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan Resmi Perpanjang MoU
Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub
Wagub Lampung Soroti Rendahnya Jumlah Dapur MBG Tersertifikasi SLHS
Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan: Anggaran Tenaga Ahli Rp16,5 M Mencakup Lintas OPD
PAD Pringsewu Rendah, Bupati Instruksikan Jajaran Maksimalkan Pendataan Pajak
Lomba Mural 2026 Meriahkan HUT Paroki Hati Kudus Yesus Metro ke-89 Diikuti 27 Tim
Bupati Pringsewu Terima Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Akulturasi Budaya
BiophiliArt Warnai HUT ke-89 Paroki Hati Kudus Yesus Metro dengan Ruang Seni dan Refleksi Kehidupan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:34 WIB

Sinergi Tingkatkan Layanan Terpadu, PT TASPEN KC Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan Resmi Perpanjang MoU

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:40 WIB

Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:03 WIB

Wagub Lampung Soroti Rendahnya Jumlah Dapur MBG Tersertifikasi SLHS

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan: Anggaran Tenaga Ahli Rp16,5 M Mencakup Lintas OPD

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:19 WIB

PAD Pringsewu Rendah, Bupati Instruksikan Jajaran Maksimalkan Pendataan Pajak

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

HIV Meningkat, Syukron Muchtar : Pengawasan Digital Harus di Perketat

Senin, 18 Mei 2026 - 17:37 WIB