Gubernur Melantik Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tubaba

Minggu, 22 Mei 2022 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) — Tiga pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Lampung resmi menjabat Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat, Minggu (22/5/2022).

Ketiganya yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Pringsewu. Lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji. Dan Ketiga, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Zaidirina sebagai Pj Bupati Tulang Bawang Barat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung.

Pelantikan Ketiga Penjabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Nomor: 131.18-1229 Tahun 2022, dan Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, tentang pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat Bupati  Tulang Bawang Barat.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan kegiatan ini, merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mesuji, Tulangbawang Barat dan Pringsewu, yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.

Sementara, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2022, 2023 dan 2024, akan dilaksanakan bersamaan dengan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  Gubernur Berharap Pengurus Mampu Memperjuangkan Kesejahteraan PAPPP Lampung

“Untuk itu, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saply TH dan Hj. Haryati Cendralela sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Umar Ahmad dan Fauzi Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, serta Sujadi Saddat dan Fauzi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Atas pengabdian yang telah Saudara-Saudara berikan selama ini di masing-masing daerah,” jelas Gubernur Arinal.

Arinal mengatakan dirinya tidak memungkiri, bahwa kemajuan daerah Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Pringsewu yang telah dicapai hingga saat ini, merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah dicurahkan semua pihak.

Selanjutnya kepada para pejabat struktural Pemerintah Provinsi Lampung yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Penjabat Bupati, jelas Gubernur Arinal, bahwasannya jabatan ini hanya bersifat sementara. Untuk itu, diminta segera menyesuaikan diri,  menetapkan  dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah.

Baca Juga :  Wagub Lampung Serahkan Bantuan Korban Bencana Sumut Rp500 Juta

Gubernur Arinal menjelaskan Penjabat Kepala Daerah, memiliki peran, fungsi dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan yang perlu diperhatikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk:

1. Dilarang untuk melakukan mutasi pegawai.

2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya;

3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;

4.Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Hal-hal tersebut, dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Selain hal tersebut,  terang Gubernur Arinal, terdapat sejumlah tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Penjabat Bupati yaitu Menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten dan Memfasilitasi Tahapan Pemilukada di wilayahnya  masing-masing.

Baca Juga :  Kebakaran TPA Bakung Mulai Padam, Wali Kota Bandar Lampung Sebut tak Perlu Tanggap Darurat

Lebih dari itu, Gubernur Arinal menyampaikan kepada Penjabat yang baru dilantik untuk Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di kabupaten masing-masing sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku; Menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkopimda, Parpol dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten dapat berjalan lancar, aman dan tertib.
Serta Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk dapat menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati dengan baik, Gubernur Arinal meminta kepada segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, DPRD Kabupaten, perangkat daerah, tokoh masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral lainnya yang ada di Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Pringsewu, untuk senantiasa mendukung Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola pemerintahan di masing-masing daerah.

Selain pelaksanaan tugas-tugas umum tersebut, saat ini konsentrasi Pemerintah dititikberatkan pada pemulihan  sektor perekonomian, kesehatan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, serta pengembangan infrastruktur-infrastruktur strategis. (Bayu)

Berita Terkait

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur
RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud
Tanggapi Temuan BPK, ESDM Lampung: Mayoritas 62 IUP Kedaluwarsa Sudah Tidak Aktif
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga
Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:59 WIB

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:37 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga

Berita Terbaru

Provinsi

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:59 WIB

Nasional

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:25 WIB