Oknum DPRD Way Kanan Tertangkap Narkoba Malah Dapat Izin Cuti Fraksi

Minggu, 29 Mei 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Miris, kasus penyalahgunaan narkoba masih saja menjerat wakil rakyat. Terbaru, oknum anggota DPRD Way Kanan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial AS disinyalir tersandung kasus narkoba.

Warga Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan itu kini menjalani rehab di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan, sejak April 2022 lalu.

Informasi yang didapat menyebutkan Ari Saputra yang anggota komisi II DPRD Way Kanan itu ditangkap Tim BNN Provinsi Lampung, sepekan jelang bulan Ramadhan April 2022 lalu. Dia ditangkap di bilangan Kaliawi, saat petugas melakukan pengembangan dari salah seorang bandar yang lebih dulu ditangkap.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia (AS) ditangkap saat petugas melakukan pengembangan dari salah seorang bandar. Pelaku tiba-tiba memesan barang narkoba jenis sabu, melalui hanphone, saat sang pengedar ditangkap, Dan kemudian pelaku ikut diamankan. Status dan jabatan apa kita tidak tahu,” kata sumber di BNN Provinsi Lampung, Minggu, 29 Mei 2022.

Baca Juga :  Asik Pakai Sabu di Warung, Remaja Ditangkap Satnarkoba Lampung Tengah

Celakanya, AS yang tersandung kasus Narkoba itu justru mendapat izin cuti selama tiga bulan dari Ketua Fraksi PAN, yang juga ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali. Termasuk surat pengajuan permohonan rehab.

Dalam surat permohonan rehabilitasi dari ketua DPD PAN Way Kanan  tertanggal 11 Mei 2022, yang ditujukan Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, dengan Hal Permohonan Rehabilitasi Rawat Jalan.

Ketua DPD PAN Way Kanan Rozali  menyebutkan pengajukan permohonan kepada Kepala Loka Rehabiltasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan untuk Rehabilitasi secara rawat jalan terhadap saudaraku AS terkait dengan riwayat Penyalahgunaan Narkotika sebelumnya.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Beserta Jajaran, Takziah Rumah Duka Korban, Pembunuhan, di Desa Muara Tenang

Alasannya dikarenakan saudara AS mempunyai kewajiban aktif dalam seluruh kegiatan partai , wajib hadir pada agenda Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Way Kanan , dan wajib mengikuti Rapat Hearing di DPRD Kabupaten Way Kanan .

“Oleh karena itu , saya (Ketua DPD PAN) mengajukan permohonan untuk melanjutkan Rehabilitasi secara rawat jalan kepada Bapak Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda , Lampung Selatan,” kata Rozali dalam surat tersebut, yang diketahui Kepala Kampung Kampung Tanjung  Eko Harianto.

AS sendiri melalui Ketua Fraksi dalam SURAT KETERANGAN IZIN CUTI Nomor : A.108 / F.P – PAN / DPRD – WK / V / 2022, ditanda tangani Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Way Kanan, menerangkan bahwa AS Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Fraksi Partai Amanat Nasional, adalah Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Way Kanan dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) periode 2019-2024 .

Baca Juga :  Kronologi AKP AG Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama

Izin tersebut dikarenakan saudaraku AS sedang menjalani Rehabilitasi terkait penyalahgunaan Narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda . AS hanya diberikan izin cuti selama tiga bulan terhitung dari tanggal 13 April – 13 Juli 2022. Tanggal surat juga sama dengan permohonan rehab yaitu tangga , 11 Mei 2022.

Sayangnya, Ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali belum merespon konfirmasi wak media terkait kasus yang melilit anggotanya, dan keabsahan kedua surat tersebut. Rozali yang dikonfirmasi melalui pesan Whatshappnya hanya terbaca dan belum membalas, Minggu 29 Mei 2022.

Ketua DPD PAN Provinsi Lampung Irham Jafar Lan Putra juga belum merespon konfirmasi. (Bay)

Berita Terkait

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kepala Bapenda Lampung Tekankan Kualitas Pelayanan Wajib Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:07 WIB