KNPI Lampung Minta Kapolri Tindak Tegas Pemilik Hollywings

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah.

Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah.

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Ketua DPD KNPI Provinsi Lampung Iqbal Ardiansyah meminta aparat kepolisian menindak tegas pemilik Hollywings atas kegaduhan promosi yang mengandung unsur pidana penistaan agama.

“Kita meminta Kapolri memberikan tindakan tegas atas kegaduhan yang mengandung unsur penistaan agama hingga melukai perasaan umat muslim dan kristian,” ujar Bung Iqbal, sapaan akrabnya, Selasa, 28 Juni 2022.

Pernyataan Iqbal ini sekaligus mendukung sikap Ketua Umum KNPI yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tegas menyikapi dugaan penistaan agama oleh Hollywings.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan saat ini bangsa Indonesia sedang dalam situasi aman dan tenang. Atas peristiwa ini, Hollywings membuat gaduh dan menciderai perasaan umat lantaran menyebut nama Rasul dan tokoh suci umat Kristiani dalam konteks minuman yang diharamkan.

Iqbal pun mengingatkan kepada seluruh cafe yang menjual minuman keras di Lampung tidak membuat promosi yang dapat menciderai perasaan umat. “Kalau perlu juga ditertibkan, apalagi kita di Bandar Lampung baru saja ada kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu cafe di wilayah Enggal. Pemerintah harus turun memantau dan menertibkan, jangan sampai pula tempat hiburan malam menjadi gudang pesta narkoba,” tegas dia.

Baca Juga :  Blusukan Berbagi Minyak Goreng, Bung Iqbal Sosialisasikan PHBS

Sebelumnya, Ketua Umum KNPI Haris Pertama merespons langkah Hotman mendatangi kediaman KH Cholil Nafis untuk menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam tersebut.

“Bang Hotman kenapa harus roadshow kemana-mana terkait masalah yang menjerat Hollywings? Sudah jelas Hollywings harus ditutup karena membuat resah masyarakat atas ulahnya,” kata Haris dalam keterangannya, Senin (27/6).

Haris mendorong aparat Kepolisian agar menjerat pemilik Hollywings dengan pasal pidana berlapis atas kegaduhan promosi yang mengandung unsur pidana penistaan agama.

Baca Juga :  Bukti Komitmen Sulpakar Membangun Desa Tua, BTS Desa Sri Tanjung Mulai Beroperasi

“Hal ini agar ada efek jera kepada siapapun yang memperolok agama dan kepercayaan orang lain,” kata Haris.

Menurut Haris, pemilik Holywings dapat dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” kata Haris.

Haris berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terkait kasus Holywings tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.

Baca Juga :  KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis, Senin (26/6/2022). (Randy)

 

Berita Terkait

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII
Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK
Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik
Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal
Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:57 WIB

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:02 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:50 WIB

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Senin, 16 Februari 2026 - 18:03 WIB

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:12 WIB

Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB