Riana Sari Resmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung

Jumat, 22 Juli 2022 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Ketua PMI Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, meresmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung, di Jl. Kiwi No.27, Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Jumat 22 Juli 2022.

Hadir dalam kegiatan, Pengurus PMI Provinsi Lampung diantaranya Wakil Ketua bidang Unit Transfusi Darah dr. Mars Dwi Cahyo, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Achmad Chrisna Putra, Wakil Ketua Bidang Relawan dr. Johan Lius, Wakil Sekretaris Sutoyo, Kepala Markas Arys Suharyanto, Ketua Bidang Sosial, Kesehatan Markas PMI Provinsi Lampung Sumiyanto, Lurah Sidodadi, Pengurus dan Anggota TP PKK Provinsi Lampung, Staf Markas dan Unit Donor Darah Pembinaan (UDDP) PMI Provinsi Lampung.

Ketua PMI Provinsi Lampung menerangkan bahwa Rumah Singgah yang terdiri dari 5 Kamar ini diperuntukkan bagi pasien yang sedang menjalani rawat jalan di RSUD Abdul Moeloek beserta pendampingnya.

“Rumah singgah ini hadir ditengah-tengah kita untuk membantu masyarakat. Rumah singgah ini diutamakan bagi pasien rawat jalan yang berasal dari Kabupaten Kota. Kasihan mereka yang sedang berobat jalan, harus lagi mencari penginapan. Untuk penginapan saja biayanya sudah besar,” jelas Riana Sari.

Riana Sari juga secara langsung menginstruksikan agar Rumah Singgah tersebut harus benar-benar nyaman untuk ditinggali dan bersih.

“Yang pertama saya perhatikan, tidurnya harus nyaman, dapur dan toiletnya harus bersih dan sehat. Karena yang datang kesini pasti yang kurang sehat, perlu perawatan. Kalau kumuh nanti tambah sakit, enggak betah, nanti mau pulang lagi ke kampungnya sedangkan pengobatan belum tuntas,” kata Riana Sari.

Riana Sari berharap, Rumah Singgah PMI ini dapat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang berasal dari luar Kota Bandar Lampung, yang memang benar-benar membutuhkan pertolongan.

“Mudah-mudahan siapapun masyarakat yang pernah menginap di Rumah Singgah PMI ini, pulang dalam keadaan yang benar-benar sehat, dan bahagia berkumpul kembali bersama keluarga,” harap Riana Sari.

Baca Juga :  Riana Sari Arinal Bagikan Sembako ke Masyarakat Pra Sejahtera Bandar Lampung

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien rawat jalan yang ingin menggunakan fasilitas Rumah Singgah PMI Provinsi Lampung, yaitu:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasien
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendamping.
c. Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek.
d. Surat Pengantar dari PMI Kabupaten/Kota setempat.
e. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu BPJS dan atau Surat Pernyataan Miskin (SPM) (wajib).
f. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (wajib/tidak berlaku bagi pasien JKN KIS/dibayari pemerintah dan SPM).
g. Pasien tidak memiliki Luka yang Berbau dan / Penyakit Menular.
2. Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping.
3. Pasien mengalami kekambuhan atau keadaan yang memerlukan perawatan, keluarga membawa pasien ke Triase IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
4. Apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
5. Bersedia menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapihan barang-barang Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
6. Menjaga barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
7. Pasien dan Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama 3 (tiga) hari.
8. Apabila Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila melampaui batas waktu tinggal 3 (tiga) hari.
9. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. (Nazar/Red)

Berita Terkait

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung
Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya
Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri
Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja
Memperingati HUT Bhayangkara ke-79 Kejuaraan Pencak Silat Bupati CUP Di Gelar di Tubaba
Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Terpilih Secara Aklamasi, Taufik Hidayat Jadi Ketua Umum KONI Lampung

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:09 WIB

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:48 WIB

Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:16 WIB

Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri

Senin, 30 Juni 2025 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Senin, 30 Juni 2025 - 12:45 WIB

Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB