Walikota Bandar Lampung Menyerahkan SK PPPK ke 1.166 Guru

Selasa, 26 Juli 2022 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan Surat Kuasa (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk formasi tahun 2021 Total penerima SK sebanyak 1.166 guru, di Aula gedung Semergou. Selasa 26 Juli 2022.

Dalam sambutan Walikota Eva Dwiana, mengucapkan selamat kepada PPPK Pemkot Bandar Lampung yang telah menerima SK. “Penyerahan 1.166 SK PPPK ini seharusnya dilakukan beberapa bulan yang lalu. Namun karena hal yang bersifat teknis menjadi kendala, seperti pendataan ulang terhadap seluruh peserta tes PPPK”.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 2 M untuk Pencegahan Stunting

Lanjut Walikota, dengan diberikannya SK ini seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ini bisa mulai bertanggungjawab, diantaranya sebagai bagian dari peningkatan SDM. Terangnya.

Walikota Eva juga berpesan kepada PPPK ini, dapat memberikan yang terbaik di tempat kerjanya. “Bantu pemerintah dan titip anak-anak”. Ucapnya.

“Bunda ucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang sudah diberikan SK dan bunda berharap, kinerja lebih baik lagi, kepada para PPPK guru ini dapat mendidik anak-anak disekolah masing-masing, agar menjadi anak yang luar biasa”. Terangnya.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Bangun GOR Voli Bulan Depan

Sementara terkait penggajian PPPK guru, Walikota Eva Dwiana mengungkapkan, akan digaji dari APBD Pemkot Bandar Lampung. Sehingga, ia meminta doa kepada semua pihak agar PAD Pemkot Bandar Lampung terus meningkat”. Pungkasnya. (Nazar/Red).

Berita Terkait

Gubernur Lampung Didampingi Sekprov Panen Raya di Trimurjo Lamteng
Lampung Daerah Perokok Terbanyak se – Indonesia, Pajak Rokok Baru Terkumpul 36%
14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025
Gubernur Mirza Jawab Pemandangan Umum DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Dua Pekerjaan Ruas Jalan Panaragan, Tubaba Menuju Waykanan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan dan Terindikasi Mark Up
Pemkab Tubaba dan Ombudsman Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat
Polres Mesuji Ringkus 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Diantaranya IRT

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:12 WIB

Gubernur Lampung Didampingi Sekprov Panen Raya di Trimurjo Lamteng

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Lampung Daerah Perokok Terbanyak se – Indonesia, Pajak Rokok Baru Terkumpul 36%

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:04 WIB

14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Gubernur Mirza Jawab Pemandangan Umum DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:41 WIB

Dua Pekerjaan Ruas Jalan Panaragan, Tubaba Menuju Waykanan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan dan Terindikasi Mark Up

Berita Terbaru