Perampas ATM Diamankan Warga Saat Beroperasi di Natar

Minggu, 4 September 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NATAR (dinamik.id)–Pelaku perampasan kartu ATM berinisial IS ditangkap warga saat beroperasi di ATM salahsatu bank, daerah Natar Lampung Selatan, Sabtu (3/9/2022) pukul 11.00 WIB. Pelaku tertangkap warga lantaran korban berinisial OSW berteriak. Beruntung pelaku tak dihakimi massa.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk, mewakili Kapolres AKBP Edwin, mengungkapkan kejadian diawali dari korban OSW hendak mengambil uang di ATM Mandiri di SPBU Desa Candimas, Kecamatan Natar.

“IS berada lebih dulu di sana menanyakan kepada korban “mba mau narik berapa”  dan di jawab oleh korban ‘mau narik tiga belas juta’. Tidak lama kemudian saat korban mengetik PIN ATM pelaku masuk ke ruang ATM berdiri membuka pintu dengan mengatakan bahwa ATM korban tertelan, “mba, mba ATM mba ketelen cepet panggil satpam disitu,” kata Kapolsek Natar menirukan pelaku.

Merasa ATM nya tidak tertelan, korban melanjutkan menarik tunai sebanyak Rp 2,5 juta dan langsung dimasukan ke dalam tas korban. Ketika korban mencoba menarik yang kedua kalinya saat masukan kartu ke mesin ATM, pelaku masuk dan menekan tombol cancel sehingga kartu ATM korban keluar. Selanjutnya pelaku menawarkan diri untuk membantu menarik uangnya.

Baca Juga :  Karamnya Negara Hukum dan Demokrasi Jadi Tajuk Catahu LBH

“Saat IS memasukan kartu ATM korban, ia menekan tombol cancel lalu hendak pergi, sadar dirinya sedang tertipu, korban memaksa mengambil kartu ATM miliknya dari tangan IS, pelaku mendorong korban hingga terjatuh memecahkan salah satu sisi ruangan ATM yang terbuat dari kaca,” ujarnya.

Sambil terjatuh korban sempat menarik tas pelaku hingga putus namun pelaku berhasil kabur melarikan diri. Tidak mau kalah, korban bangun dan berlari mengejar pelaku sambil berteriak maling.

Akhirnya pelarian pelaku berhasil digagalkan lantaran warga menangkap pelaku yang hendak mengidupkan kendaraannya. Beruntung tidak diamuk massa selanjutnya pelaku diamankan di Polisi.

“IS kami amankan di Polsek Natar, dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama dengan barang bukti 1 (satu) kartu ATM Bank BRI, Pasal yang digunakan menjerat pelaku yaitu pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana,” tuturnya. (M3/RED)

Perampas ATM Diamankan Warga Saat Beroperasi di Natar

Baca Juga :  Keluarga Tersangka Kasus Pengancaman Minta Polres Tubaba Klarifikasi Pasal

NATAR (dinamik.id)–Pelaku perampasan kartu ATM berinisial IS ditangkap warga saat beroperasi di ATM salahsatu bank, daerah Natar Lampung Selatan, Sabtu (3/9/2022) pukul 11.00 WIB. Pelaku tertangkap warga lantaran korban berinisial OSW berteriak. Beruntung pelaku tak dihakimi massa.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk, mewakili Kapolres AKBP Edwin, mengungkapkan kejadian diawali dari korban OSW hendak mengambil uang di ATM Mandiri di SPBU Desa Candimas, Kecamatan Natar.

“IS berada lebih dulu di sana menanyakan kepada korban “mba mau narik berapa”  dan di jawab oleh korban ‘mau narik tiga belas juta’. Tidak lama kemudian saat korban mengetik PIN ATM pelaku masuk ke ruang ATM berdiri membuka pintu dengan mengatakan bahwa ATM korban tertelan, “mba, mba ATM mba ketelen cepet panggil satpam disitu,” kata Kapolsek Natar menirukan pelaku.

Merasa ATM nya tidak tertelan, korban melanjutkan menarik tunai sebanyak Rp 2,5 juta dan langsung dimasukan ke dalam tas korban. Ketika korban mencoba menarik yang kedua kalinya saat masukan kartu ke mesin ATM, pelaku masuk dan menekan tombol cancel sehingga kartu ATM korban keluar. Selanjutnya pelaku menawarkan diri untuk membantu menarik uangnya.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi Mantan Kades Muamar

“Saat IS memasukan kartu ATM korban, ia menekan tombol cancel lalu hendak pergi, sadar dirinya sedang tertipu, korban memaksa mengambil kartu ATM miliknya dari tangan IS, pelaku mendorong korban hingga terjatuh memecahkan salah satu sisi ruangan ATM yang terbuat dari kaca,” ujarnya.

Sambil terjatuh korban sempat menarik tas pelaku hingga putus namun pelaku berhasil kabur melarikan diri. Tidak mau kalah, korban bangun dan berlari mengejar pelaku sambil berteriak maling.

Akhirnya pelarian pelaku berhasil digagalkan lantaran warga menangkap pelaku yang hendak mengidupkan kendaraannya. Beruntung tidak diamuk massa selanjutnya pelaku diamankan di Polisi.

“IS kami amankan di Polsek Natar, dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama dengan barang bukti 1 (satu) kartu ATM Bank BRI, Pasal yang digunakan menjerat pelaku yaitu pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana,” tuturnya. (M3/RED)

Berita Terkait

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:40 WIB