Asik Pakai Sabu di Warung, Remaja Ditangkap Satnarkoba Lampung Tengah

Sabtu, 10 September 2022 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG TENGAH (dinamik.id)—Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap seorang remaja inisial AS (21) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah (Lamteng). AS digerebek saat hendak menggunakan Sabu di warungnya yang berada di belakang Rest Area KM 163 kampung setempat. Jum’at (2/9/22) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Buah alat hisap Sabu alias bong dan 1 (satu) buah pipa kaca atau pirek bekas pakai Sabu.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si di ruang kerjanya, Sabtu (10/9/22).

AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, ditangkapnya AS tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di warung tersebut.

Baca Juga :  Dua Pria Tertangkap Saat Sedang Transaksi Narkoba di Tiyuh Candra Mukti

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu warung yang berada di belakang Rest Area KM 163 Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lamteng.

“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan di dalam warung tersebut, pelaku tertangkap tangan sedang menyiapkan narkotika jenis sabu berikut alat hisab sabu yang siap untuk digunakan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Curas, Dua Pelaku Diamankan Polres Tubaba

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‘’Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,’’ pungkasnya. (Pon)

Berita Terkait

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:44 WIB

LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Berkelanjutan

Kamis, 30 Okt 2025 - 17:02 WIB