Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pemuda Asal Sukoharjo Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu

Rabu, 21 September 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU (dinamik.id) – Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dengan di back up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial MM (20) warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka MM diamankan Polisi pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 1 dinihari dirumah kost yang di Pekon Sukoharjo III. Dia dijemput paksa Polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur.

Akibat perbuatan tersangka, Korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA tersebut hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

“Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan,” terang Iptu Feabo kepada awak media pada Rabu (21/9/2022) siang.

Dijelaskan Feabo, pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial. Setelah inten berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.

Atas dasar hubungan itu kemudian tersangka melakukan 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga maret 2022.

Baca Juga :  Polsek Pardasuka Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Warga di Sidodadi

Dikatakan Feabo, Perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat yang ada di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan layaknya suami istri yang berasal dari tersangka.

“Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian,” bebernya.

Dihadapan Polisi, tersangka MM mengakui telah 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu 2 kali dilakukan di rumah korban, 1 kali di kamar kost tersangka dan 1 kali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di kecamatan Sukoharjo.

Baca Juga :  Polres Harus Ungkap Dalang Dugaan Korupsi Rp40 M PTPN 7

Menurut tersangka, dirinya nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu. Agar korban mau menuruti kemauannya, tersangka pun memberikan janji akan menikahi korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya.” Tandasnya.(pon)

Berita Terkait

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB