TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–
DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat menggelar sidang Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat 1 atas Raperda APBD tahun anggaran 2023 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan program pembentukan Peraturan Daerah TA 2023.
Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Tubaba, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Rabu (19/10/2022).
PJ Bupati Tubaba Dr Zaidirina Wardoyo, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Novriwan Jaya, menyampaikan, sebagaimana dimaklumi, jajaran eksekutif dan legislatif di daerah ini telah mencapai kesepahaman atas KUA-PPAS APBD TA 2023, yang ditandai dengan penandatanganan MoU pada 11 Oktober 2022.
Penandatanganan MoU KUA-PPAS tersebut merupakan sebuah wujud kesamaan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Tahun Anggaran 2023 yang akan datang.
Secara garis besar, Rancangan Perda APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023, terdiri dari:
Pertama, Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp.856.672.642.545. Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari
-Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp45.757.674.890, Pendapatan Transfer, sebesar Rp 810.914.967.655.
Kedua, jumlah belanja pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp830.141.837.530 terdiri atas belanja Operasi sebesar Rp 591.441.837.877, belanja modal sebesar Rp 100.523.089.000, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 2.590.000.000. Belanja Transfer sebesar Rp. 135.586.910.653.
Ketiga, target Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp24.434.886.000. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp50.965.691.015.
PJ Bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan Pandangan Umumnya untuk mendukung penuh Pembentukan Raperda tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023.
“Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan selalu berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan program kegiatan serta pelayanan kepada masyarakat yang maksimal agar terciptanya APBD TA 2023 pro rakyat,” ucapnya.
Penyesuaian terhadap nilai pendapatan ini lanjutnya, tentunya harus diimbangi dengan efisiensi dan rasionalisasi belanja dengan tetap memprioritaskan belanja wajib (mandatory spending) yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, serta belanja rutin SKPD yang dibutuhkan dalam pelayanan publik.
“Kebijakan anggaran yang diambil oleh Pemkab Tulang Bawang Barat dalam APBD TA 2023 ini berfokus pada penyesuaian pendapatan sebagai akibat dari kebijakan transfer pemerintah pusat serta optimalisasi dan berinovasi dalam hal target pendapatan asli daerah dengan menggali potensi-potensi sumber pendapatan yang belum maksimal.”
“Prioritas rasionalisasi belanja yang efektif dan efisien serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan.
Penyesuaian pembiayaan dalam hal memenuhi kebijakan Pemerintah Daerah yang tidak dapat dipenuhi dengan pendapatan asli daerah. Pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) seperti belanja urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan transfer ke desa. Lalu, pemenuhan belanja rutin SKPD untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.”
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan terkait pengalokasian nilai pagu baik pendapatan, belanja dan pembiayaan serta peruntukan dan rincian lainnya pada beberapa SKPD dalam RAPERDA APBD T.A 2023 telah melalui serangkaian pembahasan bersama TAPD dan SKPD pelaksana kegiatan sehingga diharapkan pengalokasian anggaran tersebut telah memenuhi prinsip efektif dan efisien.
Dalam mewujudkan prinsip tersebut kami sangat mengharapkan agar pengalokasian belanja tersebut dibahas lebih lanjut dalam pembahasan antara SKPD dengan DPRD melalui masing-masing Komisi.
Melalui Propemperda, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah, serta mengacu pada ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapemperda DPRD dan Tim Penyusunan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten, dengan semangat kebersamaan melalui berbagai rapat-rapat khusus telah menghasilkan beberapa Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023, yaitu antara lain: Raperda yang diajukan oleh eksekutif sebanyak 10 (sepuluh) Raperda dan dari legislatif sebanyak 3 (tiga) Raperda,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho mengatakan berkaitan dengan APBD 2023, pihaknya dari legislatif menekankan pada peningkatan PAD, dan hal itu sudah dibahas bersama dengan Badan Anggaran.
Artinya, ia meminta seluruh OPD yang memiliki peranan dalam hal PAD, diminta agar memaksimalkan segala potensi yang ada.
“Kita menargetkan PAD tahun 2023 dapat naik 25% dari PAD tahun sebelumnya. Selain itu, kita juga meminta agar seluruh OPD dapat mengefisiensi anggarannya dan benar-benar memiliki skala prioritas, agar program-program pembangunan di Kabupaten Tubaba dapat berjalan optimal dan menghindari defisit anggaran,” tuturnya.
Adapun untuk Propemperda, pihaknya menargetkan agar ke 13 Raperda yang dirancang itu dapat selesai pada tahun ini.
“Tadi untuk Propemperda kita sudah sepakat, dan melalui Propemperda ini, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih, dan memperhatikan skala prioritas, serta mengacu pada ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar kedepannya dapat lebih baik lagi,” pungkasnya. (SID)