PANWASCAM Enggal Selesaikan Uji Petik Verfak Parpol, Dengan Tegas Kami Akan Tegakkan Aturan Pemilu

Bandar Lampung- Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Enggal telah laksakan Uji Petik terkait hasil verifikasi faktual (Verfak)  keanggotaan partai politik (Parpol) peserta pemilu Tahun 2024, di wilayah kecamatan.

Ketua Panwaslu kecamatan Enggal Hertia Tri Septi memaparkan bahwa, dirinya beserta team  telah melakukan Uji Petik  keanggotaan partai politik, mulai dari 10-17 Nov 2022 diwilayah kecamatan Enggal. Yang mana kegiatan tersebut bertujuan untuk memvaliditasi data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dengan data yang ada dilapangan terkait keanggota partai politik.

“Saya sangat bersyukur kegiatan Uji petik ini dapat berjalan dengan lancar. Sebagai ujung tombak Badan Pengawas Pemilu Kami Selaku Team Pengawas Pemilu Kecamatan Enggal Telah Merampungkan Tugas Awal Kami yakni uji petik verfak keanggotaan partai politik.  Kegiatan Uji Petik memang mengharuskan kami melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan, sehingga kita semua dapat melihat hasilnya bersama-sama, “Kata Hertia saat ditemui di

Lanjutnya, ia menjelaskan, bahwa dirinya melakukan pengawasan Uji Petik tersebut secara melekat, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal di lapangan.

” Uji petik yang dilakukan oleh Panwascam Enggal merupakan bagian penting dalam pengawasan keanggotaan partai politik dengan menguji petik keanggotaan secara langsung door to door ini diharapkan kita semua bisa lebih paham dan mengetahui secara langsung apakah orang yang masuk ke dalam keanggotaan parpol tersebut  telah diverifikasi faktual oleh pihak KPU kota Bandarlampung,  “Pungkasnya, saat dihubungi melalui media Whatsapp, Kamis (17/11).

Hertia juga menegaskan, bahawa dirinya tidak akan main-main dalam melakukan pengawasan di lapangan, dan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Intinya kami disini selaku Ujung Tombak pengawas pemilu di tingkat Kecamatan tidak main main dalam aturan kami akan benar-benar tegak lurus dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu ini berdasarkan Aturan” Tutup Tia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *