instagram youtube tiktok
logo

Hakim Kabulkan Semua Tuntutan Pihak Farid Firmansyah

Selasa, 6 Desember 2022 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–
Hakim Tunggal Samsumar Hidayat membacakan putusan Sidang Praperadilan SP3 Polda Lampung setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa, 06 Desember 2022.

Diketahui Farid Firmansyah selaku pemohon dengan kuasa hukumnya Yogi Syahputra PJ S.H, Putri Septia S.H M.H dan Ahmad Kurniadi S.H M.H praperadilankan SP3 Polda Lampung terkait laporan yang dilayangkan pihaknya.

Hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan melihat bukti-bukti hingga keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon serta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku menetapkan praperadilan dikabulkan. Hakim berpendapat penghentian penyidikan tidak memenuhi dasar-dasar hukum yang ada.

Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra saat diwawancarai awak media mengatakan menghargai dan mengapresiasi putusan hakim pada sidang praperadilan ini.

Menanggapi hasil sidang tersebut, ia mengatakan akan mengembalikan kasus tersebut pada penyidik yang menangani perkara sebelumnya. “Apakah perkara ini dilanjutkan kembali, bisa saja, karena hal ini terkait barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Mesuji Gelar Bansos di Desa Mulya Agung, Rangkaian HUT Bhayangkara ke-79/8

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon Yogi Syahputra mengatakan berdasarkan pertimbangan dan putusan hakim pada sidang praperadilan ini pastinya sangat puas. Karena tuntutan yang dilakukan oleh pihaknya semua dikabulkan. Dengan pertimbangan yang dilihat dari fakta-fakta hukum.

“Seperti yang disampaikan hakim tadi, penghentian penyidikan oleh pihak polda Lampung tidak memenuhi dasar-dasar hukum yang ada. Semestinya tidak hanya pada tanda tangan, tetapi juga pada identitas dan unsur-unsur surat,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi hakim tunggal karena melihat kasus ini dengan objektif dan membacakan pertimbangan-pertimbangan yang dibawa pihaknya dalam perdebatan sidang.

Baca Juga :  22 Petani Berharap Kapolda Baru Tuntaskan Kasus Pengerusakan Lahan di Negara Mulya

Putri Septia yang juga kuasa hukum Farid Firmansyah meminta kerja samanya kepada Polda Lampung untuk secepatnya melakukan penyidikan kembali.

“Tadi dijelaskan juga oleh hakim, termohon memperdebatkan surat kuasa pemohon. Akan tetapi pada pertimbangan hakim disampaikan surat kuasa pihaknya sudah sah secara formalitas,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ahmad Kurniadi kuasa hukum pemohon bangga dan mengapresiasi putusan hakim pada sidang Praperadilan ini. (Sandi)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB