Gubernur Arinal Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 105 Pejabat Administrator dan Pengawas

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG (dinamik.id) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan 105 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt III, Jumat (13/01/2023).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 821.22.23/11/VI.04/2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dengan rincian 51 orang Pejabat Administrator dan 54 orang Pejabat Pengawas.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-77, Gubernur Sampaikan Apresiasi kepada Polda Lampung dan Jajaran Forkopimda

Usai mengambil sumpah jabatan, dalam sambutannya Gubernur Lampung menekankan agar setiap pejabat yang baru saja dilantik untuk segera mengusai bidang tugasnya masing-masing.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada para Pejabat Administrator yang dilantik pada hari ini. Selanjutnya saya minta kepada saudara untuk dapat bekerja dengan semangat dan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dilingkungan Perangkat Daerah masing-masing. Berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan pelayanan yang berkualitas,” tegas Gubernur.

Baca Juga :  Disnaker Lampung Berupaya Tingkatkan Kompetensi Pengawas Ketenagakerjaan

Gubernur juga menyatakan bahwa Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral.

“Jabatan merupakan suatu kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja dalam pekerjaan,” ucap Gubernur.

“Kehormatan akan berubah menjadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik PNS,” lanjutnya.

Baca Juga :  KPB Berhasil, Gubernur Lampung Dapat Gelar Doktor Honoris Causa Unila

Oleh karenanya Gubernur mengingatkan kembali, bahwa dalam organisasi kepemerintahan, mutasi, rotasi, promosi baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional, merupakan suatu rutinitas yang harus dilakukan untuk peningkatan dan penyegaran organisasi.

“Seluruh pengangkatan dan Pelantikan ini merupakan konsekuensi dari sistem karier yang dianut birokrasi pemerintahan selama ini, yang memang dibutuhkan dalam rangka menjaga stabilitas kinerja organisasi,” tutup Gubernur. (Naz/Red).

Berita Terkait

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional
Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional
Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional
Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026
Pemprov Lampung Minta Masyarakat Sampaikan Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional

Berita Terbaru