Kalianda (dinamik.id) — Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), Senin (16/1/2023) mengundang tujuh pemuda dari Desa Rulung Raya sebagai saksi Atas laporan no : LP/B-1343/XII/SPKT/Polres Lampung Selatan / POLDA Lampung, tertanggal 28 Desember 2022 atas adanya dugaan penganiayaan pada 20 Desember lalu pukul 21.00 WIB di pondok Huffad Elkarim Syah di dusun Purwodadi, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lamsel.
“Menurut pengakuan ke-7 orang saksi yaitu RC, NV, NG, AR, MS, BS dan NNG bahwa mereka yang mengamankan pak Munirul pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 21.00 WIB, karena warga yang sudah berkumpul teriak teriak akan berbuat anarkis dan mengamankan ke rumah pak kadus Purwodadi.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di sana sudah ditunggu dengan pak kades, pak sekdes dan Pamong. Kemudian pak kades dan pak sekdes membawa pak Munirul ke rumah pak kades, setelah itu saksi saksi membubarkan diri dari rumah pak kadus Purwodadi,” kata Rustamaji dari PBH Peradi Bandar Lamoung sebagai kuasa hukum saksi, Senin (16/1).
Kadus Sodri menambahkan selain saksi hari ini, Kamis kemarin kepala desa Maryoto kades Rulung Raya dan 2 orang kepala dusun telah dimintai keterangan dan menyatakan bahwa pelapor di bawa dari rumah kadus Sasongko dalam keadaan sehat dan tidak berdarah.
Selain itu, Ketua Karang Taruna Septian Desa Rulung Raya juga ikut mendampingi para saksi. “Kami mensupport upaya pengungkapan atas apa yg dialami pak Munir. Kami berharap Penyidik dapat transparan dan terang benderang atas apa yang diperbuat pak munir di perkara cabul dan atas apa yang dialami sebagai korban pengeroyokan itu apakah benar atau tidak,” tegasnya.