Tak Wajib Kantongi HO, Stockpile ‘Emas Hitam’ Wajib Perhatikan Dampak Lingkungan

Senin, 23 Januari 2023 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan sejak dicabutnya izin HO oleh pemerintah pusat, maka stockpile hasil pertambangan tidak lagi memiliki izin gangguan.

HO adalah izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau berbadan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Hal ini menyikapi keberadaan sejumlah stokpile batubara atau yang lazim disebut ‘emas hitam’ di Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung yang mulai dikeluhkan warga sekitar lantaran menyebabkan gangguan pernafasan, iritasi mata, dan dampak lingkungan lainnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muhtadi, izin Perdagangan Besar Batubara (KBLI 46610) salahsatu persyaratannya adalah memiliki stockpile sebagai sarana penunjang. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Perdagangan Besar Batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Sejak dicabutnya HO, maka stockpile tidak ada lagi izin gangguannya. Stokpile adalah sarana penunjang dari usaha perdagangan besar hasil tambang, perizinan usaha melalui OSS RBA dan merupakan kewenangan pusat,” ujarnya saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Perbaiki Fasilitas Pasar Tugu, Kangkung, dan Panjang

Untuk itu, Muhtadi mengatakan bila pihaknya tak berkewenangan dalam menerbitkan perizinannya. Hanya saja menurutnya, keberadaan stockpile batubara harus memperhatikan dampak lingkungan sekitar dan memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan luasannya. “Itu bukan kewenangan DPMPTSP,” kata dia.

Secara terpisah, Pengamat Kesehatan Masyarakat Dr dr Khairun Nisa Berawi M.Kes mengatakan pembuatan usaha stockfile batubara di tengah-tengah masyarakat harus berpedoman pada regulasi. Pasalnya selain merusak lingkungan, debu partikel batubara menyebabkan penyakit pernafasan dan lainnya.

Khairun Nisa, Senin (23/1/2023) menjelaskan bahwa stokpile berfungsi sebagai penyangga antara pengiriman dan proses, sebagai persediaan strategis terhadap gangguan yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang.

Ia menekankan untuk pengusaha tetap menjalankan sesuai regulasi yang ada untuk minimalisir dampak bagi lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga :  13 Dubes Hadiri HPN di Medan, Siap Investasi ke Sumut

“Pendirian dan pengelolaan usaha stockpile batu bara, wajib mengikuti peraturan dan perundangan yang mengatur hal ini seperti PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang kemudian diperbarui dengan PP No 1 tahun 2014. Hal ini bertujuan meminimalisir dampak dari stockpile batu bara baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat,” ujar dr Khairunnisa.

Bahaya Debu Batu Bara

Ia pun menjelaskan bahayanya debu batubara bagi kesehatan masyarakat.

“Debu batubara adalah campuran kompleks berbagai proporsi mineral, trace metal, dan bahan organik dengan derajat yang berbeda dari partikel batubara. Penyakit akibat debu batubara sering dihubungkan dengan sifat debu yang mudah diterbangkan oleh angin. Berbagai komponen aktif debu batubara diduga berperan secara langsung pada patogenesis penyakit akibat debu batubara, antara lain silika, carbon centered radical, dan besi. Carbon centered radical adalah radikal bebas dari komponen organik batubara yang bisa didapatkan dalam debu batubara yang juga bisa berdampak bagi kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemilu 2024 dimulai! Warga Kabupaten Mesuji Mulai Berdatangan Di Setiap TPS

Debu batubara, tambah dia, mengandung kimiawi juga sangat berpengaruh dengan saluran pernafasan.

“Masalah yang cukup mengemuka terutama terkait debu batubara yang berterbangan khususnya di musim kemarau karena memperluas area paparan debu batubara. Debu batubara mengandung bahan kimiawi yang dapat mengakibatkan terjadinya penyakit saluran pernafasan mulai dari hidung sampai ke paru – paru juga beberapa bagian tubuh lain khususnya selaput lendir yang terpapar secara langsung seperti mata,” tambahnya.

Untuk itu, ia menekankan pengusaha stokpile batubara harus melakukan pengelolaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Berbagai dampak kesehatan ini harus ikut menjadi pertimbangan utama dalam regulasi pengaturan dan pengelolaan stockpile di seluruh wilayah khususnya yang berada di sekitar wilayah pemukiman untuk mencegah dampak yang tidak diharapkan,” tuturnya.

Berita Terkait

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis
Fagas Dorong APH Usut Tuntas Temuan BPK di RSUD Abdul Moeloek
Pansus LHP BPK DPRD Lampung Soroti Sejumlah Penyimpangan Keuangan di RSUD Abdul Moeloek

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:23 WIB

Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB