Tak Wajib Kantongi HO, Stockpile ‘Emas Hitam’ Wajib Perhatikan Dampak Lingkungan

Senin, 23 Januari 2023 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan sejak dicabutnya izin HO oleh pemerintah pusat, maka stockpile hasil pertambangan tidak lagi memiliki izin gangguan.

HO adalah izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau berbadan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Hal ini menyikapi keberadaan sejumlah stokpile batubara atau yang lazim disebut ‘emas hitam’ di Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung yang mulai dikeluhkan warga sekitar lantaran menyebabkan gangguan pernafasan, iritasi mata, dan dampak lingkungan lainnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muhtadi, izin Perdagangan Besar Batubara (KBLI 46610) salahsatu persyaratannya adalah memiliki stockpile sebagai sarana penunjang. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Perdagangan Besar Batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Sejak dicabutnya HO, maka stockpile tidak ada lagi izin gangguannya. Stokpile adalah sarana penunjang dari usaha perdagangan besar hasil tambang, perizinan usaha melalui OSS RBA dan merupakan kewenangan pusat,” ujarnya saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Baca Juga :  DPD BMI Lampung Rayakan Ulang Tahun Ke-25 dengan Aksi Sosial Berbagi Takjil

Untuk itu, Muhtadi mengatakan bila pihaknya tak berkewenangan dalam menerbitkan perizinannya. Hanya saja menurutnya, keberadaan stockpile batubara harus memperhatikan dampak lingkungan sekitar dan memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan luasannya. “Itu bukan kewenangan DPMPTSP,” kata dia.

Secara terpisah, Pengamat Kesehatan Masyarakat Dr dr Khairun Nisa Berawi M.Kes mengatakan pembuatan usaha stockfile batubara di tengah-tengah masyarakat harus berpedoman pada regulasi. Pasalnya selain merusak lingkungan, debu partikel batubara menyebabkan penyakit pernafasan dan lainnya.

Khairun Nisa, Senin (23/1/2023) menjelaskan bahwa stokpile berfungsi sebagai penyangga antara pengiriman dan proses, sebagai persediaan strategis terhadap gangguan yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang.

Ia menekankan untuk pengusaha tetap menjalankan sesuai regulasi yang ada untuk minimalisir dampak bagi lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Bandarlampung Lepas Ratusan Peserta Wisata Rohani ke Masjid Raya Al-Jabbar

“Pendirian dan pengelolaan usaha stockpile batu bara, wajib mengikuti peraturan dan perundangan yang mengatur hal ini seperti PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang kemudian diperbarui dengan PP No 1 tahun 2014. Hal ini bertujuan meminimalisir dampak dari stockpile batu bara baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat,” ujar dr Khairunnisa.

Bahaya Debu Batu Bara

Ia pun menjelaskan bahayanya debu batubara bagi kesehatan masyarakat.

“Debu batubara adalah campuran kompleks berbagai proporsi mineral, trace metal, dan bahan organik dengan derajat yang berbeda dari partikel batubara. Penyakit akibat debu batubara sering dihubungkan dengan sifat debu yang mudah diterbangkan oleh angin. Berbagai komponen aktif debu batubara diduga berperan secara langsung pada patogenesis penyakit akibat debu batubara, antara lain silika, carbon centered radical, dan besi. Carbon centered radical adalah radikal bebas dari komponen organik batubara yang bisa didapatkan dalam debu batubara yang juga bisa berdampak bagi kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  KJS Xavepa Sukses Gelar Jalan Sehat di Gelora Bung Karno

Debu batubara, tambah dia, mengandung kimiawi juga sangat berpengaruh dengan saluran pernafasan.

“Masalah yang cukup mengemuka terutama terkait debu batubara yang berterbangan khususnya di musim kemarau karena memperluas area paparan debu batubara. Debu batubara mengandung bahan kimiawi yang dapat mengakibatkan terjadinya penyakit saluran pernafasan mulai dari hidung sampai ke paru – paru juga beberapa bagian tubuh lain khususnya selaput lendir yang terpapar secara langsung seperti mata,” tambahnya.

Untuk itu, ia menekankan pengusaha stokpile batubara harus melakukan pengelolaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Berbagai dampak kesehatan ini harus ikut menjadi pertimbangan utama dalam regulasi pengaturan dan pengelolaan stockpile di seluruh wilayah khususnya yang berada di sekitar wilayah pemukiman untuk mencegah dampak yang tidak diharapkan,” tuturnya.

Berita Terkait

PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama
PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren
Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi
Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat
Tiga Mantan Kapolda Lampung Masuk Kabinet Merah Putih, Komjen Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
Indah dan Nikmatnya Berlibur ke Agrowisata Kebun Teh Kaligua PTPN I Reg 3
TBM Mekar Utama Buka Festival Literasi Anak Desa Bumi Harjo 2025
Film “Yakin Nikah” Siap Tayang Mulai 9 Oktober 2025 di Bioskop Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:22 WIB

PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:54 WIB

PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Tiga Mantan Kapolda Lampung Masuk Kabinet Merah Putih, Komjen Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat kuliah umum (Stadium General) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung Tahun 2025, di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Bandar Lampung, Selasa (14/10/2025).

Pemerintahan

Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:19 WIB