Nyalip dari Kiri, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Batu Bara

Minggu, 29 Januari 2023 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Pengendara sepeda motor HO (42) tewas terlindas mobil tronton berpelat BE-8170-AUA di Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi Indah, Bandar Lampung, Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.

Warga sekitar Jamudin mengatakan truk muatan batu bara tersebut melaju dari arah Natar menuju Kecamatan Panjang dengan kecepatan lambat.

Baca Juga :  Petrus Tjandra: Berharap Lahir Pemimpin-Pemimpin Hebat Dari Kader HMI

Saat di lokasi kejadian (depan hotel Puri Intan) tiba-tiba sepeda motor Honda Revo berpelat BE-3892-HO menyalip dari arah kiri mobil.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepeda motor Revo itu nyalip mobil tronton dari kiri jalan dengan kecepatan sedang, terus nyenggol mobil yang mau parkir,” kata dia.

Setelah menyenggol mobil, motor tersebut elong dan terjatuh hingga tergilas ban tronton bagian belakang. Akibatnya sepeda motor ringsek dan pengendaranya tewas di tempat.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Agendakan Kegiatan Safari Ramadhan 1445 H, Berikut Jadwalnya

“Kena lindes, motornya kejepit, sempat lama terhenti karena menunggu petugas kepolisian untuk mengevakuasi korban,” kata dia.

Ia melanjutkan, sempat terjadi kemacetan panjang akibat kecelakaan tersebut. Namun berhasil diurai dan kembali lancar. “Lumayan lama macetnya karena nunggu polisi warga banyak yang gak berani,” kata dia.

Baca Juga :  Terima Audiensi PWI, Pj Bupati Mesuji Levi Ajak Insan Pers Dukung Pembangunan Melalui Pemberitaan Positif

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung Ipda Gunawan mengatakan korban sudah dibawa ke rumah sakit dan motor serta mobil diamankan.

“Sudah kami evakuasi semua, meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” kata dia.

Berita Terkait

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo
Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Akademisi Nilai Pencabutan HGU SGC Turunkan Kepercayaan Investor

Selasa, 27 Jan 2026 - 11:35 WIB