Tegas, Kepala BPLH Bandar Lampung Minta Stockpile Abaikan Lingkungan Ditutup

Senin, 6 Februari 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Budiman P Mega mengatakan akan mengambil langkah tegas terhadap stockpile batubara yang mengabaikan lingkungan.

“Kami akan melakukan pencabutan jika tidak diindahkan baik teguran tertulis, pembekuan perizinan, maupun pencabutan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 508 PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup,” tegas Budiman, Senin, 6 Februari 2023.

Ia menjelaskan pihaknya telah turun ke lapangan. Budiman mengatakan akan meninjau kembali rekomendasi stockpile Batubara PT Bumi Lampung Putra Perkasa yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga, apabila tidak memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah dua kali turun ke lapangan untuk mengingatkan perusahaan segera menyiapkan mobil penyiraman, tangkap debu dan kolam resapan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung itu.

Kemudian, ia juga telah meminta perusahaan agar segera melengkapi persyaratannya.

“Kami juga meminta pihak perusahaan untuk segera memenuhi syarat tersebut. Jika tidak, maka kami akan meninjau kembali rekomendasi Sesuai PP 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ujar mantan Sekda Pringsewu itu.

Baca Juga :  Digerebek Ngaku Alasan Administrasi, KNPI: CV Sinar Laut Harus Ditindak

Selain stockpile PT Bumi Lampung Putra Perkasa, terdapat stockpile PT Hasta Dwiyustama yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Lalu, stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang terletak di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengamat Kesehatan Masyarakat Dr dr Khairun Nisa Berawi M.Kes mengatakan pembuatan usaha stokfile batubara di tengah-tengah masyarakat harus berpedoman pada regulasi.

Pasalnya selain merusak lingkungan, debu partikel batubara menyebabkan penyakit pernafasan dan lainnya.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Amankan Pengajian Akbar  Penceramah Ustad Das'ad Latif

Ia menekankan untuk pengusaha tetap menjalankan sesuai regulasi yang ada untuk minimalisir dampak bagi lingkungan dan masyarakat.

“Pendirian dan pengelolaan usaha stockpile batubara, wajib mengikuti peraturan dan perundangan yang mengatur hal ini seperti PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang kemudian diperbarui dengan PP No 1 tahun 2014. Hal ini bertujuan meminimalisir dampak dari stockpile batubara baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat,” ujar Dr dr Khairun Nisa. (Naz)

Berita Terkait

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:44 WIB

LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Berita Terbaru