Tegas, Kepala BPLH Bandar Lampung Minta Stockpile Abaikan Lingkungan Ditutup

Senin, 6 Februari 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Budiman P Mega mengatakan akan mengambil langkah tegas terhadap stockpile batubara yang mengabaikan lingkungan.

“Kami akan melakukan pencabutan jika tidak diindahkan baik teguran tertulis, pembekuan perizinan, maupun pencabutan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 508 PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup,” tegas Budiman, Senin, 6 Februari 2023.

Ia menjelaskan pihaknya telah turun ke lapangan. Budiman mengatakan akan meninjau kembali rekomendasi stockpile Batubara PT Bumi Lampung Putra Perkasa yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga, apabila tidak memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bidan Citra Diduga Berikan Obat Tak Cocok, Kulit Bayi Enam Bulan Melepuh

“Kami sudah dua kali turun ke lapangan untuk mengingatkan perusahaan segera menyiapkan mobil penyiraman, tangkap debu dan kolam resapan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung itu.

Kemudian, ia juga telah meminta perusahaan agar segera melengkapi persyaratannya.

“Kami juga meminta pihak perusahaan untuk segera memenuhi syarat tersebut. Jika tidak, maka kami akan meninjau kembali rekomendasi Sesuai PP 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ujar mantan Sekda Pringsewu itu.

Baca Juga :  KNPI Lampung Minta Stockpile Batubara Utamakan Solusi Bukan Hanya Kompensasi

Selain stockpile PT Bumi Lampung Putra Perkasa, terdapat stockpile PT Hasta Dwiyustama yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Lalu, stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang terletak di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengamat Kesehatan Masyarakat Dr dr Khairun Nisa Berawi M.Kes mengatakan pembuatan usaha stokfile batubara di tengah-tengah masyarakat harus berpedoman pada regulasi.

Pasalnya selain merusak lingkungan, debu partikel batubara menyebabkan penyakit pernafasan dan lainnya.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Gelar Apel Skala Besar Amankan Kegiatan Kemasyarakatan

Ia menekankan untuk pengusaha tetap menjalankan sesuai regulasi yang ada untuk minimalisir dampak bagi lingkungan dan masyarakat.

“Pendirian dan pengelolaan usaha stockpile batubara, wajib mengikuti peraturan dan perundangan yang mengatur hal ini seperti PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang kemudian diperbarui dengan PP No 1 tahun 2014. Hal ini bertujuan meminimalisir dampak dari stockpile batubara baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat,” ujar Dr dr Khairun Nisa. (Naz)

Berita Terkait

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Senin, 29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Olahraga

Khalisa Azzura Cahya Raih Dua Medali Piala Kemenpora RI 2026

Senin, 13 Jul 2026 - 18:24 WIB

Parpol

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:38 WIB