Damar Desak Jaksa Eksekusi Putusan Kasasi Tindak Kekerasan Seksual Eks Kades Rawa Selapan

Rabu, 15 Februari 2023 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mendesak Jaksa segera melakukan eksekusi hasil putusan kasasi.

Selain itu DAMAR juga meminta Jaksa untuk memastikan pelaku membayarkan restitusi merespon putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI atas peristiwa tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kepala Desa terhadap Staf Desa di Rawa Selapan, Lampung Selatan.

Hal itu disampaikan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR saat menggelar konfrensi pers di sekretariat DAMAR, Selasa, 14 Februari 2023.

Konfrensi pers diikuti Tim pendamping Afrintina, SH.,M.H , Meda Fatmayanti, SH , Peni Wahyudi, SH , dan Kiki Ayu Septiyani, SH. Hadir juga perwakilan keluarga korban pelecehan.

Afrintina menjelaskan kronologi bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Kalianda telah memberikan vonis bebas kepada pelaku pada 21 Juni 2022, dan Jaksa telah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca Juga :  Managemen Citraland Bantah Minimnya Kenyamanan, Antoniyus: Keamanan Sesuai SOP

Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor Putusan Nomor 1173 K/Pid/2022. Dimana pada amar putusannya menyatakan Terdakwa Bagus Adi Pamungkas, S.H., bin Nazarudin Saleh (32) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.”

Serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp37.600.000.

Hasil putusan ini, menurutnya membantah opini media yang selama ini menyudutkan korban.

Selanjutnya, Tim pendamping Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR pada 06 Februari 2022 mengunjungi korban.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Jajaran Polres Mesuji Razia di Tempat Hiburan Malam

“Pendamping menemukan korban dalam kondisi mengalami trauma secara psikis dan korban juga telah didiagnosa depresi. Kondisi psikologis korban merupakan dampak dari peristiwa pelecehan seksual yang ia alami ditambah vonis bebas Pengadilan Negeri Kalianda,” ujarnya.

Korban, lanjut dia, merasa tertekan dan khawatir akan dilaporkan balik atas peristiwa ini, sehingga kondisi psikologis korban juga semakin buruk.

Lalu pada 13 Februari 2023 Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR telah melakukan audiensi dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan dan beberapa jaksa lain.

Pasca putusan tersebut, Kepala Kejaksaan
Negeri Lampung Selatan telah membuat surat perintah eksekusi yang ditujukan kepada Jaksa Pidum Rinaldy.

Saat ini, lanjutnya, pihak kejaksaan sedang melakukan pemantauan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan pelaku.

Sebab diketahui bahwa saat ini pelaku sudah tidak aktif menjadi kepala desa dan tidak berada di kediamannya di Desa Rawa Selapan.

Baca Juga :  Ini Penyebab Dua Personel Polres Pringsewu Disidangkan

“Untuk itu, kami berharap Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut dan memastikan pelaku membayarkan restitusi atas kerugian yang dialami korban selama proses hukum berlangsung dan pemulihan psikologis korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim pendamping menegaskan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mengecam segala bentuk kekerasan
seksual yang merendahkan martabat perempuan.

Apalagi jika dilakukan pejabat/atasan yang seharusnya memberikan perlindungan bagi stafnya.

Ia menegaskan Putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus ini juga menjadi langkah progresif dan bisa praktek baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, sehingga ke depannya korban kekerasan seksual bisa memperoleh keadilan atas dirinya. (Naz)

 

Berita Terkait

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Senin, 29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar

Berita Terbaru