LDS Nilai Putusan Hakim PN soal Penundaan Pemilu Tak Wajar

Kamis, 2 Maret 2023 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamik.id (dinamik.id) – Peneliti Lampung Democracy Studies (LDS) Fathul Mu’in menilai, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat tidak masuk akal dan melampaui kewenangannya sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan.

“Putusan hakim sangat aneh dan di luar kewajaran,” kata Fathul Mu’in, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga :  LDS Gelar Diskusi Putusan MK tentang Penghapusan Presidential Threshold dan Tantangannya

Menurutnya, hakim pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusannya tidak punya dasar sehingga tidak bisa dilaksanakan. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan. “Misalnya karena bencana alam,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung tersebut juga menjelaskan, dalam skema penegakan hukum pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri.

Baca Juga :  Bawaslu Lampura Perkuat SDM Penyelesaian Sengketa

Melainkan melalui Badan Pengawas Pemilu atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi partai politik bisa dilakukan di dua lembaga tersebut.”

Baca Juga :  Pesta Rakyat di Tanjung Bintang, Ardjuno Janji Bangun Pelabuhan dan Kereta Api Bakauheni-Palembang

Sehingga, putusan PN Jakpus tidak masuk akal, bahkan menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu.

“Menurut saya hakim menyalahi kompetensi absolut. Sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi,” tegas dia. (Naz)

Berita Terkait

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital
Musa Ahmad Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Lamteng, Riza Mirhardi Tekankan Konsolidasi Hingga Dusun
Pengukuhan DPW PKB Lampung 2026-2031, Nunik Salurkan Dana Kaderisasi 1,7 Miliar
Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Senin, 9 Februari 2026 - 22:25 WIB

BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL

Senin, 9 Februari 2026 - 16:32 WIB

100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya

Senin, 9 Februari 2026 - 16:28 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Anggota DPRD Tubaba Serahkan Buku, Ajak Masyarakat Perkuat Literasi

Jumat, 13 Feb 2026 - 12:29 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Hadiri HLM TPID se-Provinsi Lampung

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:28 WIB