Bandar lampung (dinamik.id) – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Prof Dr Nizar Ali MAg meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemenag RI untuk dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan Sekjen saat membuka Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di AONE Hotel Jakarta, Selasa (14/3/2023).
“Dalam pelaksanaannya tentu para pengelola harus dibekali dengan pemahaman yang cukup, menguasai regulasi yang ada, sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sekjen mengapresiasi Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag RI yang telah melaksanakan acara tersebut dengan harapan akan membawa pengaruh yang besar terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Sebagai wujud perhatian Kemenag RI, sambung Sekjen, pihaknya telah menerbitkan dua regulasi yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.
“Ini sebagai wujud merespon UU nomor 14 tahun tahun 2008, dua KMA itu sebagai payung hukum untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kemenag RI,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menyebutkan, masih banyak satker yang belum peduli terkait amanat UU nomor 14 tahun 2008.
Untuk itu pihaknya melaksanakan kegiatan workshop pengelolaan keterbukaan informasi publik.
“Kita membuktikan menjadi komunitas yang taat azas untuk mengaktualisasikan UU keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik,” tukasnya seraya menambahkan peserta diikuti oleh 150 orang yang terdiri dari Kemenag pusat, Kanwil Kemenag, PTKN dan Balai Diklat Keagamaan.
Turut hadir dalam acara ini ketua Tim Humas dan Kerjasama UIN Raden Intan Lampung, yang juga ketua Forum Humas PTKIN, Hayatul Islam.
Hayatul menegaskan bahwa UIN Raden Intan berkomitmen untuk turut serta dalam keterbukaan informasi publik ini, “kita sudah mengikuti kebijakan ini sejak tahun 2016 dan pernah mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Daerah sebagai Badan Publik yang Cukup Informatif pada tahun 2019,” ujarnya.
Dia juga berharap kedepan UIN Raden Intan Lampung bisa meningkatkan penghargaan ini di tingkat nasional, “Tentu saja dengan dukungan dari pimpinan.” pungkasnya. (rls/***)
DUNIA KAMPUS, UIN RIL
UIN, UIN Raden Intan, UIN Raden Intan Lampung, UIN RIL
Prev
BERITA SEBELUMNYA
BERITA BERIKUTNYA
Next
Berita Lainnya
Hah, Nomor Urut Caleg PKB Kota Bandarlampung Dibandrol Rp70 Juta?
Prof Lusi Kukuhkan 82 Insinyur PSPPI
Dilantik Besok, Zaidirina Diganti Firsada
Wisuda Periode V, Unila Luluskan 879 Mahasiswa
Audiensi Dengan Kapolda, KBPP Didampingi Ketua Dewan dan Sekdaprov
Diskusi FKPPIB, Mampukah Pemuda Mengisi Bonus Demografi?
Leave a Comment
Comment
Name
Name *
Email
Email *
Website
Website
Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.
Advertising
Berita Terbaru
Hah, Nomor Urut Caleg PKB Kota Bandarlampung Dibandrol Rp70 Juta?
Prof Lusi Kukuhkan 82 Insinyur PSPPI
Dilantik Besok, Zaidirina Diganti Firsada
Wisuda Periode V, Unila Luluskan 879 Mahasiswa
Audiensi Dengan Kapolda, KBPP Didampingi Ketua Dewan dan Sekdaprov
Diskusi FKPPIB, Mampukah Pemuda Mengisi Bonus Demografi?
E-Koran
Berita Nasional
Melalui PWI Peduli, PWI dan Polda Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial
Ini Jajaran Kepengurusan PWI Lampung
Kembali Keatas
Connected with Us
Facebook
Instagram
Twitter
Youtube
Copyright @ pembaruan.id
All right reserved
Informasi
HEADLINE
HUKUM & KRIMINAL
PERISTIWA
DUNIA KAMPUS
POLITIK
KOMUNITAS
PEMILU
OLAHRAGA
Kontak
Jl. Palapa 5A, Kedaton, Bandar Lampung
media.pembaruan0@gmail.com
+62 812 7431 3113
Berlangganan Berita Gratis
Email
Email
Subscribe