Kapolres Mesuji : Laporkan Jika Ada Anggota Melanggar Hukum

Minggu, 9 April 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More Situmorang
MESUJI — Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, SE menyampaikan kepada seluruh kepala desa se Kabupaten Mesuji agar melaporkan jika ada perbuatan melanggar hukum bagi anggota Polres Mesuji.

“Apabila ada anggota kepolisian yang mengatas namakan Kapolres atau Institusi Polres Mesuji dengan tujuan meminta sesuatu dalam bentuk barang maupun uang dengan dalih adanya pelanggaran hukum, maka perlu disampaikan bahwa perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Kapolres atau Polres Mesuji,” kata Kapolres Mesuji, Minggu (9/4/2023)

Baca Juga :  Ratusan Wartawan Media PRL 2023 Belum Terima Kompensasi Kerjasama Publikasi

Kapolres menghimbau, perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan tidak benar yang dilakukan oleh oknum dan dapat merusak Citra Institusi Polri.

Baca Juga :  Bawaslu Pesawaran Rilis 17 Potensi Kerawanan di TPS Jelang PSU

“Tujuannya adalah, agar seluruh kepala desa bisa lebih optimal dalam membangun desanya. Dan tidak perlu takut,” pinta Kapolres

Baca Juga :  WFS & Rekan Bersama Barisan Pengacara Rakyat Gelar Refleksi Akhir Tahun

Bahkan Kapolres berharap apabila terdapat kepala desa maupun warganya jika ada yang menjadi korban oleh perbuatan oknum, agar segera melaporkan dinomor handphone :
1. Kapolres 085215288999
2. Wakapolres 08127378905
3. Kasi Propam 081379459584

Berita Terkait

Jembatan Penghubung Desa Sukoharjo-Margasari Perlu Sentuhan Pemerintah
Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Harga Gabah Stabil, Distribusi Pupuk Lancar
Bupati Lamsel Radityo Egi Magnet Positif Kolaborasi Pembangunan dari Pusat
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Bupati Lamsel Egi Peduli Jaminan Perlindungan ASN dan PPPK
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Jembatan Penghubung Desa Sukoharjo-Margasari Perlu Sentuhan Pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Harga Gabah Stabil, Distribusi Pupuk Lancar

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:27 WIB

Bupati Lamsel Radityo Egi Magnet Positif Kolaborasi Pembangunan dari Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Berita Terbaru

Ketua STAI Aminullah Lampung Nicho Hadi Wijaya

Opini

Pendidikan Digital di Atas Reruntuhan Ruang Kelas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:20 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Hukum

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB