Prismatik dan Hybrid Dalam Jejak Sistem Politik Kita

Selasa, 11 April 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis :

Dr (Cand) Wendy Melfa
Direktur Badan Saksi Nasional PG Wilayah Lampung dan Dewan Pakar PMW KAHMI Lampung

 

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ide Pemilu sistem hybrid, dilontarkan oleh Arief Hidayat Guru Besar Ilmu Hukum Undip Semarang yang saat ini sedang bertugas sebagai Hakim Konsitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berharap ada titik temu atas polemik sistem Pemilu proporsional terbuka vs proporsional tertutup yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, ini dilema yang pertama.

Selanjutnya dilema yang kedua adalah soal waktu yang saat ini sudah memasuki injury time pelaksanaan Pemilu 2024, tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. Dua dilema inilah yang dalam waktu dekat harus diselesaikan oleh MK melalui putusannya (detiknews, 9/4/23).

Hal yang hampir sama, juga disampaikan Wirahadikusuma, Ketua PWI Lampung; selain soal issue penundaan Pemilu yang masih bertiup hangat, juga ada soal mengenai sistem Pemilu, apakah menggunakan proporsional tertutup atau terbuka ? (LAMPUNG@RILIS.ID, 6/4/23). Dari kedua sumber tersebut, cukup mewakili kegundahan bangsa yang saat ini cemas menghadapi Pemilu 2024 yang waktu pemungutan suaranya kurang dari 1 tahun, dan tahapannya Pemilunya sedang berjalan.

Arief Hidayat lebih lanjut menguraikan, bahwa sistem Pemilu proporsional tertutup maupun terbuka masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan, maka diusulkan untuk menggabungkan keduanya dengan mengambil sisi kebaikan dari kedua sistem itu untuk dipadukan sebagai sistem hybrid menjadi sistem Pemilu berdasarkan ideologi Pancasila, dan Konstitusi UUD 1945.

Baca Juga :  Pleno Rekapitulasi Suara Rampung : Ini Dia 85 Wajah Caleg Terpilih Anggota DPRD Lampung 2024 – 2029

JEJAK DALAM SISTEM POLITIK

Menggabungkan dua atau lebih konsep dengan mengambil sisi-sisi baik dari konsep-konsep itu untuk menjadi sebuah konsep baru, itu lah yang dimaksud dengan sistem hybrid, atau secara teori disebut konsep Prismatik.

Konsep ini bukanlah hal baru dalam jejak sistem politik Indonesia, ketika para pendiri bangsa sedang menyusun ideologi yang lebih cocok dengan karakter bangsa Indonesia ditengah eksistensi ideologi negara-negara di dunia, ada ideologi kapitalis, ada sosialis, ada komunis dan lainnya, Indonesia memilih dan meneguhkan ideologi Pancasila.

Contoh lain, ketika bangsa-bangsa memposisikan negara dalam blok tertentu (sekutu), ada blok barat, ada blok timur, blok Asia Timur Raya, blok Timur Tengah dll yang menimbulkan ketegangan, Indonesia dengan kekuatan diplomasinya mengajak beberapa negara lain membentuk Non Blok, sampai dalam praktik sistem politik dan juga hukum.

Dewasa ini terdapat UU yang menggabungkan sistem hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental, seperti UU Lingkungan Hidup dll. Jadi pilihan kepada “kompromi” menggabungkan dua konsep dengan mengambil sisi baik dari masing-masing konsep sudah pernah dilakukan dan berjalan dalam sistem politik Indonesia, itulah yang disebut dengan konsep hybrid atau prismatik.

Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI, Ketut Erawan Lomba Sarung

Konsep Prismatik, diperkenalkan oleh Fred W. Riggs, yang meletakkan dua kelompok nilai sosial antara masyarakat paguyuban dan patembayan sebagai landasan untuk membangun sistem hukum yang penjabarannya disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat yang bersangkutan sebagai nilai prismatik.

Konsep ini lalu di Indonesia secara teori dipopulerkan oleh Mahfud MD, meskipun dalam praktik sudah mulai diterapkan oleh para pendiri pelaku-pelaku sejarah bangsa sejak awal berdirinya Indonesia, yang kemudian konsep prismatik ini populer disebut konsep jalan tengah, karena menyatukan dengan mengambil sisi-sisi baik dari dua konsep yang berbeda.

JALAN TENGAH yang INTEGRATIF

Wacana hybrid yang ditawarkan dimaksudkan sebagai jalan tengah menghadapi dilema pilihan antara sistem pemilu, dilema kedua adalah soal waktu dengan mempertimbangkan tahapan Pemilu sedang berjalan, yang waktu pemungutan suaranya dalam injury time.

Memutuskan sesuatu yang dilema, apalagi setiap sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup tersebut mempunyai “pendukung” masing-masing, dan risiko “turbulensi” politik juga tetap dipertimbangkan sebagai dampak putusan yang dianggap jalan tengah, akan menjadi tidak jalan tengah manakala putusan yang dihasilkan ternyata berat sebelah (tidak adil).

MK RI melalui putusannya nanti, diharapkan mempunyai dalil dan pertimbangan hukum yang kuat dan berdasar, mengingat MK melalui putusannya No. 22-24/PUU-VI/2008 yang terdahulu pernah mengubah sistem proporsional tertutup menjadi sistem proporsional terbuka, tentu hal ini berkaitan dengan asas kepastian hukum. Faktor ketiga yang dapat dijadikan sandaran adalah, tentang kemanfaatan yang tervisualisasikan dengan jelas dengan adanya (kemungkinan) perubahan sistem Pemilu Indonesia melalui putusan MK sebagai landasannya.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Gelar Rakor Bahas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Faktor lain yang tidak kalah urgen dalam mempertimbangkan (kemungkinan) perubahan sistem Pemilu, meskipun itu dibalut dengan sistem pemilu hybrid atau prismatik yang menawarkan jalan tengah, yaitu timming-nya.

MK RI dalam putusannya kelak, tentu tidak akan sampai kepada pengaturan teknis dan operasional tentang sistem Pemilu jalan tengah. Untuk keperluan itu tetap akan dibahas, dirancang, disahkan oleh pembuat UU, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, membutuhkan waktu, energi dan persepsi untuk menuntaskan hal tersebut. Barangkali “juga” sebagai jalan tengah, meskipun (kemungkinan) akan ada perubahan sistem Pemilu melalui putusan MK RI, pemberlakuannya untuk Pemilu yang akan datang setelah Pemilu 2024, ada banyak cukup waktu untuk mempersiapkan baik regulasi turunannya, persiapan pelaksanaanya baik oleh Partai Politik, Penyelenggara Pemilu, dan juga Pemerintah.

Dengan demikian, jalan tengah yang dihasilkan untuk mengatasi dilema bangsa ini adalah jalan tengah yang integratif, jalan tengah yang menyatukan, bukan jalan tengah yang menimbulkan kegagapan dan justru menimbulkan soal-soal baru.

Berita Terkait

DPRD Tubaba Paripurna Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Rp761,56 Miliar
DPRD Lampung Paripurnakan Sembilan Raperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif
Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan
Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG
Komisi I DPRD Lampung Dukung Cukai Tak Naik, Desak APH Basmi Rokok Ilegal
Ketua DPRD Lampung Minta Legislator Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis
Komisi IV DPRD Lampung Minta Perusahaan Ikut Urus Jalan, Bukan Sekedar CSR
Munir : Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026 untuk Perkuat Industri dan Petani

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:47 WIB

DPRD Lampung Paripurnakan Sembilan Raperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dukung Cukai Tak Naik, Desak APH Basmi Rokok Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Ketua DPRD Lampung Minta Legislator Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat kuliah umum (Stadium General) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung Tahun 2025, di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Bandar Lampung, Selasa (14/10/2025).

Pemerintahan

Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bupati Lamsel Egi meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan Selasa (14/10/2025).

Pemerintahan

Menko AHY, Wagub Jihan, dan Bupati Egi Cek Sekolah Rakyat di Lamsel

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:01 WIB